Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPendidikan

Tegakkan Disiplin Guru Demi Liwu Mokesa, Dikbud Mubar Terapkan Absensi Digital: Tunjangan Sertifikasi Jadi Taruhan

712
×

Tegakkan Disiplin Guru Demi Liwu Mokesa, Dikbud Mubar Terapkan Absensi Digital: Tunjangan Sertifikasi Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Foto Absensi digital yang di kirim SMPN 1 Kusambi, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mubar. selasa (1/9/2026). (foto istimewah).

MUNA BARAT, KABARTIME.COM— Kebiasaan lama sebagian tenaga pendidik di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara(Sultra) yang hanya datang ke sekolah saat jam mengajar kini tak bisa lagi ditoleransi. Mulai Selasa, 1 September 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mubar resmi memberlakukan sistem absensi online berbasis lokasi bagi seluruh guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Melalui sistem baru ini, kehadiran para guru dipantau secara real-time. Tenaga pendidik diwajibkan mengisi formulir elektronik yang merekam data kehadiran, alasan ketidakhadiran, hingga bukti foto secara langsung saat pelaksanaan apel di sekolah masing-masing. Jika data absensi tidak masuk ke server sistem utama di kantor Dinas Pendidikan, guru bersangkutan otomatis tercatat tidak hadir.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Mubar, La Samahu, menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan secara ketat dari pagi hingga jam pulang sekolah.

“Sistem ini diterapkan untuk memantau kedisiplinan guru. Kehadiran dipantau setiap hari, baik saat apel pagi maupun saat jam pulang sekolah,” kata Samahu, Selasa, (1/9/2026).

Sistem absensi digital ini mematok tenggat waktu yang presisi. Untuk pemantauan pagi hari, pengisian absensi dibuka mulai pukul 07.00 WITA dengan batas toleransi maksimal hingga pukul 08.00 WITA. Pengiriman data di atas pukul 08.00 WITA dianggap alpa.Sementara itu, untuk absensi kepulangan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, untuk tingkat SD, Pukul 12.00 WITA dan tingkat SMP Pukul 13.00 WITA.

Dikbud Mubar juga tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi administratif hingga finansial telah disiapkan bagi tenaga pendidik yang membandel.

“Apabila seorang guru terakumulasi tidak hadir selama tiga hari dalam satu bulan tanpa keterangan, maka tunjangan sertifikasi untuk bulan tersebut tidak dapat dibayarkan. Sanksi ini mengacu pada aturan dan regulasi penerimaan tunjangan sertifikasi guru yang berlaku dari Kementerian Pendidikan,”tegas Samahu.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain mendongkrak kinerja, langkah ini dirancang untuk menciptakan rasa adil dan menghapus kecemburuan sosial antar-Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sesama guru maupun dengan pegawai di lini struktural.

Selama ini, terdapat ketimpangan beban kerja yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan pegawai struktural di kantor pemerintahan yang wajib berkantor dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dengan satu sumber gaji. Di sisi lain, ada dinamika di mana guru yang rajin dan yang malas kerap menerima perlakuan serta tunjangan yang sama.

“Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari kecemburuan sesama ASN. Karena memang kalau kita bandingkan dengan teman-teman PNS di struktural yang masuk jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore dan gajinya hanya satu kali, ini kan bisa menimbulkan kecemburuan,” ungkap Samahu.

Ia menekankan agar tidak ada lagi stigma bahwa kinerja tidak berpengaruh pada hak guru.

“Jangan sampai ada stigma bahwa rajin dengan malas sama saja dan sama-sama terima sertifikasi. Ada pelayanan pendidikan di satuan guru itu bahwa tidak mesti guru itu nanti ada jam mengajar baru datang. Dengan adanya absensi ini dia harus datang setiap hari karena dia adalah guru. Jadi sekarang tidak ada istilah nanti ada jam mengajar baru datang di sekolah,”tegasnya.

Selain itu, La Samahu juga menegaskan bahwa kebijalan ini berlaku untuk semua sekolah di tingkat SMP dan SD, baik di wilayah kepulauan dan daratan. Ia mengaku tidak ada pengkategorian khusus atau perlakuan berbeda antara wilayah daratan dan kepulauan.

“Aturan kedisiplinan ini berlaku setara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) guru, baik yang bertugas di wilayah daratan maupun di wilayah kepulauan, tanpa ada toleransi khusus. Daratan dan wilayah kepulauan sama, tidak ada toleransi. Semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan dan mencerdaskan anak bangsa,” kata Samahu.

Penerapan disiplin ketat ini ditujukan agar orang tua murid dan masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan kepastian proses belajar-mengajar di kelas.

“Ini juga dilakukan agar orang tua siswa atau masyarakat tidak was-was terhadap anaknya, bahwa tiba di sekolah anaknya dapat pelajaran atau tidak,” tutornya.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Dana Bos, Dikbud Prov Sultra ini menyampaikan bahwa kebijakan absensi digital ini merupakan bagian dari pengejawantahan visi-misi Bupati Muna Barat La Ode Darwin dan Wakil Bupati Ali Basa dalam mewujudkan program Liwu Mokesa (daerah yang sejahtera, indah, dan maju).

“Liwu Mokesa dari sisi pelayanan pendidikan dan kenyamanan peserta didik tentu diawali dengan kinerja teman-teman guru. Jadi kita mulai dari diri kita sendiri. Artinya ini jangan sampai ada sifat apatis sehingga dapat mempengaruhi guru yang lain. Sektor pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, tapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk masyarakat,” tuturnya.

Guna menjamin transparansi, Dikbud Muna Barat melengkapi sistem ini dengan portal pengaduan masyarakat berbasis situs web dan kode QR (barcode). Melalui kanal pengaduan ini, warga dapat melaporkan secara langsung apabila menemukan indikasi kecurangan, pelanggaran, atau ketidakhadiran guru di sekolah-sekolah setempat.(red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *