RAHA, KABARTIME.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Raha, Kabupaten Muna. Proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 ini dinyatakan mengalami kegagalan bangunan yang fatal.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasi Intel Hamrullah, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Penyidik menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat dinas dan pihak swasta diantaranya adalah inisial H, Mantan Kadispora Muna (PA/PPK 2019-2022). RR Mantan Kadispora Muna (PA/PPK 2022-2023). MM Direktur PT LBS (Kontraktor 2022). M, Kadispora Muna (PA/PPK 2023). N, Direktur PT SBG (Kontraktor 2023).
“Empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka N tidak ditahan oleh kami karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Polda Sultra,” ujar Hamrullah, Selasa (24/2/2026).
Penyelidikan mengungkap bahwa proyek senilai belasan miliar rupiah ini sarat akan penyimpangan sejak tahap awal. Pembangunan dimulai tanpa identifikasi aspek teknis, legalitas, maupun analisis struktur. Kemudian ada dugaan Administrasi “Titipan” dimana PPK melibatkan pihak tidak kompeten untuk menyusun spesifikasi teknis (KAK), RAB, dan HPS.
Selanjutnya penunjukan Tenaga Ahli Fiktif, dengan modus Kontraktor sengaja menunjuk orang yang tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan.
Pihak terkait Pengabaian Mutu karena Tidak ada pemeriksaan fisik (PHO) yang melibatkan tim teknis untuk memverifikasi kesesuaian bangunan dengan gambar rencana.
Bahkan pada tahun 2023, meski diketahui bangunan tidak memiliki Detailed Engineering Design (DED) yang sah, anggaran tetap digelontorkan untuk Tahap II melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Selanjutnya, Kejadian ambruknya kantilever stadion pada Agustus 2024 menjadi bukti nyata buruknya kualitas proyek ini. Ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi spesifikasi material. Kemudian tidak aman dan tidak andal (aspek kekuatan dan stabilitas rendah).
Dan Secara teknis tidak layak dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara per 23 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp15.228.852.400,00. Rinciannya meliputi, Tahap I (2022): Rp13,36 Miliar.
Tahap II (2023): Rp1,86 Miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat atas penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.(red/kabartime.com).
Beranda
Berita
Skandal Korupsi Stadion Motewe: Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka, Rugikan Negara Rp15,2 Miliar
Skandal Korupsi Stadion Motewe: Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka, Rugikan Negara Rp15,2 Miliar
Kabartime2 min baca
















