Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Belum Kantongi Izin Dasar, DPM-PTSP Mubar Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik AMP di Desa Latompe

562
×

Belum Kantongi Izin Dasar, DPM-PTSP Mubar Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik AMP di Desa Latompe

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Dinas DPM-PTSP Mubar, La Ode Hanafi dan Foto aktifitas pembangunan Pabrik AMP di Desa Latompe,Kecamatan Lawa, Mubar, yang di kerjakan oleh PT. Bangkit Lolibu Perkasa.(foto Istimewah).

MUNA BARAT, KABARTIME.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Latompe, Kecamatan Lawa. Proyek tersebut diketahui tengah dikerjakan oleh perusahaan PT Bangkit Lolibu Perkasa.

Langkah penghentian sementara ini diambil setelah jajaran DPM-PTSP Mubar melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi pembangunan pabrik AMP di Desa Latompe.

Kepala Dinas DPM-PTSP Mubar, La Ode Hanafi, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut pihak perusahaan sebenarnya sudah melakukan tahapan pembersihan lahan (land clearing). Bahkan, pekerja di lapangan terpantau sudah mulai melakukan pengecoran untuk dudukan mesin penggiling AMP.

“Kegiatan itu saya rekomendasikan untuk tidak dilanjutkan sebelum izin dasarnya belum selesai,” tegas La Ode Hanafi saat memberikan keterangan.

Secara teknis, Hanafi menjelaskan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT Bangkit Lolibu Perkasa sebenarnya sudah lengkap. Hal itu menandakan bahwa lokasi yang dipilih memang masuk dalam kawasan peruntukan industri. Kendati demikian, terdapat persoalan administrasi serius yang harus segera dituntaskan.

Masalah tersebut terletak pada perbedaan data batas wilayah. Dalam peta poligon atau peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan pabrik itu masuk dalam wilayah administratif Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga. Namun di sisi lain, sertifikat kepemilikan tanah yang dikantongi perusahaan untuk pembangunan pabrik AMP justru tercatat berada di Desa Latompe, Kecamatan Lawa.

“Secara teknis dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah lengkap, hanya saja saya belum menandatanganinya karena ada masalah sosial yang terjadi di bawah,” ujarnya.

Persoalan ini sebelumnya sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Mubar beberapa hari yang lalu. Kala itu, Hanafi sempat memberikan solusi agar pihak perusahaan melakukan balik nama sertifikat tanah. Namun, dalam perkembangannya di forum dewan, kedua desa terkait belum mencapai kata sepakat.

Merespons mandeknya kesepakatan tersebut, DPM-PTSP Mubar langsung mengambil inisiatif untuk menjembatani penyelesaian konflik. Pihaknya telah memerintahkan tim teknis untuk menyusun undangan mediasi formal di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Mediasi ini nantinya akan melibatkan Pemerintah Kecamatan Lawa dan Kecamatan Wadaga, serta Pemerintah Desa Latompe dan Desa Lakanaha demi menyelesaikan konflik sosial yang membayangi investasi tersebut.

“Artinya secara teknis di DPM-PTSP sudah tidak ada urusan kita, karena dokumen KKPR sudah lengkap. Hanya ini masalah sosialnya. Perusahaan pasti tidak akan nyaman kalau masalah ini tidak diselesaikan, karena pasti Desa Latompe akan bertahan (klaim wilayahnya), begitu juga dengan Desa Lakanaha,” urai Hanafi.

Selain persoalan konflik batas wilayah, Hanafi juga mengingatkan PT Bangkit Lolibu Perkasa yang berdomisili hukum di Kota Baubau tersebut untuk wajib melakukan perluasan izin usaha di wilayah Kabupaten Muna Barat. Hanya saja, proses perluasan izin tersebut baru bisa diproses di sistem setelah Dokumen PKKPR resmi diterbitkan.

“Kalau perluasan izin usaha di Muna Barat itu kan tinggal meng-upload (dokumen), tapi setelah keluar PKKPR-nya. Saya mau menandatangani dokumen PKKPR ini setelah selesai masalah sosialnya atau setelah ada mediasi di pemerintah daerah. Kemudian hasil penyelesaian ini kita akan tuangkan dalam berita acara,” pungkas Hanafi.(red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *