MUNA BARAT, KABARTIME.COM— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat melaksanakan kunjungan konsultasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan strategis tersebut secara khusus membahas efektivitas dan mekanisme rujukan pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama menyangkut transparansi alur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi I DPRD Muna Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasmiati, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya edukasi tata cara rujukan medis bagi masyarakat luas.
“Pembahasan mengenai mekanisme rujukan menjadi salah satu hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas tentang prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Hasmiati.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur JKN, FKTP—seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan—merupakan gerbang utama pelayanan medis dasar bagi masyarakat.
“Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut sesuai indikasi medis, rujukan baru dapat diberikan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Melalui koordinasi ini, Komisi I DPRD Muna Barat menyerap penjelasan komprehensif terkait aturan pelayanan, syarat administrasi, hingga solusi atas hambatan teknis yang sering ditemui peserta JKN di lapangan. Informasi ini dinilai krusial guna menekan angka kesalahpahaman antara masyarakat, pihak faskes, dan penyedia jaminan kesehatan.
“Bagi masyarakat, pemahaman terhadap prosedur rujukan merupakan hal penting agar akses terhadap pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sebagai lembaga penyalur aspirasi dan pemegang fungsi pengawasan pelayanan publik di daerah, DPRD Muna Barat berkomitmen mengawal agar kebijakan jaminan kesehatan nasional berjalan adil dan ramah pengguna.
Hasil konsultasi ini akan dijadikan materi evaluasi Komisi I dalam mengawasi mutu layanan kesehatan masyarakat di Muna Barat.
“Dengan adanya koordinasi antara DPRD Muna Barat dan BPJS Kesehatan Sulawesi Tenggara, pemahaman mengenai mekanisme rujukan di FKTP diharapkan semakin baik sehingga masyarakat dapat mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Hasmiati.(red).
















