Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polsek Lawa Bubarkan Praktik Judi Sambung Ayam di Desa Lagadi

101
×

Polsek Lawa Bubarkan Praktik Judi Sambung Ayam di Desa Lagadi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kapolsek Lawa, Ipda Jaman saat melakukan pembubaran praktik judi sambung ayam sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka arena sambung ayam di wilayah hukum polsek lawa, sabtu (10/10/2026). (foto istimewah).

MUNA BARAT, KABARTIME.COM— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lawa membubarkan praktik perjudian sabung ayam di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Penggerebekan dan penertiban lokasi judi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Lawa Inspektur Dua (IPDA) Jaman.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan dan keluhan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di wilayah pemukiman mereka.

“Kami bergerak cepat merespons aduan dan informasi dari masyarakat setempat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Giat penertiban ini merupakan salah satu langkah konkret kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar situasi di wilayah Lawa tetap kondusif,” ujar IPDA Jaman saat dikonfirmasi seusai penertiban, Sabtu sore.

Dalam aksi pembubaran tersebut, pihak Kepolisian Sektor Lawa mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif untuk memecah kerumunan serta menghentikan kegiatan perjudian.

Ketgam: Personil Polsek Lawa saat melakukan penertiban arema judi sambung ayam di Desa Lagadi Kecamatan Lawa, Mubar, Sabtu (10/10/2026). (foto istimewah).

“Untuk tahap ini, kami mengutamakan langkah persuasif dengan melakukan penertiban secara langsung di lokasi. Kami imbau warga yang ada di lokasi untuk segera membubarkan diri dan membongkar fasilitas perjudian secara mandiri,” kata IPDA Jaman.

Meski memilih pendekatan persuasif pada penindakan awal, Kapolsek Lawa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas jika kegiatan serupa kembali diulangi di wilayah hukumnya.

“Apabila imbauan dan langkah persuasif ini tidak diindahkan oleh para pelaku maupun penyelenggara, kami pastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan mekanisme dan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk tindak pidana perjudian di sini,” tuturnya menegaskan.

Di akhir penertiban, IPDA Jaman secara langsung memberikan edukasi serta imbauan kepada seluruh elemen masyarakat Desa Lagadi agar tidak lagi memfasilitasi, menggelar, maupun terlibat dalam aksi perjudian jenis apa pun.

“Kami mengimbau sekaligus meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat Desa Lagadi dan sekitarnya agar tidak menggelar maupun terlibat dalam perjudian sabung ayam. Jika masyarakat menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas atau kegiatan ilegal lainnya, segera laporkan kepada kami agar dapat langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.(red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *