Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Pemda Mubar Anggarkan Gaji Tiga Bulan untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu di APBD-P 2026

985
×

Pemda Mubar Anggarkan Gaji Tiga Bulan untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu di APBD-P 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin. (foto :Kabartime.com)

MUNA BARAT, KABARTIME.COM— Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) , Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu yang terdata aktif menjalankan tugas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Mubar, La Ode Darwin usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan APBD-P Tahun 2026 di Kantor DPRD Mubar, senin (19/9/2026).

Darwin menjelaskan, dari total sekitar 2.400 tenaga PPPK paruh waktu di Mubar, hampir 1.000 orang di antaranya termasuk di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi kesehatan telah menerima gaji. Sisanya yang belum menerima honor bakal diakomodasi melalui penganggaran di APBD Perubahan.

“PPPK paruh waktu kita sudah alokasikan. Itu menjadi prioritas sesuai dengan arahan. Yang sisanya ini kita alokasikan, saya belum cek nilainya kemarin karena masih dihitung sesuai dengan total jumlah pegawai paruh waktu yang belum dibayar dan pengusulan dari masing-masing OPD,” ujar Darwin.

Gaji bagi PPPK paruh waktu tersebut dialokasikan untuk masa kerja tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Besaran nominal yang diterima tiap pegawai akan bervariasi bergantung pada beban kerja dan usulan dari instansi tempat mereka bertugas.

Darwin menekankan bahwa kriteria utama penerima gaji adalah keaktifan pegawai yang dibuktikan melalui presensi dan kehadiran di kantor.

“Kalau dia aktif, dia absen, kemudian dia berkantor, itu akan kita bayar. Nah, kalau dia tidak berkantor kan tidak mungkin kita bayar. Itu akan menjadi pertanggungjawaban kita ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” tegasnya. (red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *