Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Atur Tata Kelola Tambang Pasir, DPRD dan Pemkab Mubar Godok Penyesuaian RTRW

99
×

Atur Tata Kelola Tambang Pasir, DPRD dan Pemkab Mubar Godok Penyesuaian RTRW

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Muna Barat meninjau langsung potensi dan persoalan penambangan pasir di Kecamatan Tiworo Utara, Mubar. (Foto istimewah).

MUNA BARAT, KABARTIME.COM— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Muna Barat meninjau langsung potensi dan persoalan penambangan pasir di Kecamatan Tiworo Utara, Mubar. Peninjauan lapangan tersebut dilakukan guna mengawal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna Barat agar memiliki payung hukum yang jelas.

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Bappeda, hingga Bagian Ekonomi Setda Muna Barat. Selain jajaran pemerintah, peninjauan ini juga melibatkan perwakilan penambang pasir, buruh, serta para sopir truk pengangkut pasir.

La Ode Burhanudin menyampaikan bahwa kehadiran tim lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengawal aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi.

“Kehadiran kami hari ini bersama tim OPD dan DPRD adalah bentuk komitmen untuk mengawal hasil pengawasan serta penyesuaian RTRW yang telah dikonsultasikan ke tingkat provinsi,”ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa penataan dan tata kelola penambangan pasir di Muna Barat merupakan persoalan mendesak yang butuh penanganan secara efektif dan efisien. Menurutnya, ketersediaan material pasir menjadi penunjang utama berbagai proyek infrastruktur daerah, baik untuk pembangunan fasilitas umum masyarakat maupun program strategis pemerintah daerah.

Melalui peninjauan ini, DPRD dan Pemkab Muna Barat ingin memastikan bahwa tata kelola penambangan pasir ke depan dapat memenuhi tiga unsur utama yakni Memberikan kepastian hukum bagi penambang dan masyarakat lokal, Mencegah kerusakan ekosistem di wilayah perairan dan pesisir Tiworo Utara. Menjamin zona tambang tidak menabrak aturan RTRW kabupaten maupun provinsi.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tata kelola sumber daya alam setempat sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna Barat,”kata Burhanudin.

Di sela-sela peninjauan, Burhanudin juga memberi catatan khusus kepada OPD teknis terkait pengalokasian anggaran penuntasan penyesuaian RTRW. Ia mengungkapkan bahwa pemetaan serta penyesuaian tata ruang baru dilaksanakan saat ini sejak era kepemimpinan Bupati LM Rajiun Tumada.

Oleh karena itu Ia meminta instansi terkait untuk memastikan pemetaan anggaran RTRW dialokasikan secara tuntas agar regulasi tata ruang tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Harapan saya, ini harus tuntas pemetaan anggaran RTRW-nya,”pungkasnya.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *