MUNA BARAT,KABARTIME.COM– Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) resmi meluncurkan layanan pengaduan online di Lapangan Kantor Bupati Muna Barat pada Rabu (17/6/2026). Mewakili Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat meresmikan peluncuran tersebut yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai komitmen penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, pengelolaan SP4N-LAPOR!, dan penerapan Whistleblowing System (WBS).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan bahwa peluncuran ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi sekat antara masyarakat dan pemerintah. Melalui sistem ini, setiap warga Muna Barat memiliki hak dan akses langsung untuk mengawal pembangunan serta melaporkan segala bentuk kendala dalam pelayanan publik,” ujar La Ode Darwin dalam pernyataan tertulisnya.
Tiga Ruang Lingkup Utama Pelayanan
Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut mencakup tiga ruang lingkup utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, yaitu:
Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penyelenggaraan KIP yang difasilitasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Optimalisasi SP4N-LAPOR.Pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional melalui aplikasi SP4N-LAPOR
Implementasi Whistleblowing System (WBS). WBS ini berfungsi sebagai sarana pelaporan internal atas dugaan pelanggaran integritas di lingkungan kerja.
OPD Harus Responsif, Jangan Biarkan Laporan Menumpuk
Sementara itu, Sekda Muna Barat saat meresmikan kegiatan tersebut menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muna Barat menyikapi sistem baru ini dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat.
“Layanan pengaduan online ini harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Saya meminta kepada seluruh OPD untuk selalu responsif dan cepat tanggap dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat. Jangan biarkan laporan menumpuk tanpa adanya kejelasan penyelesaian,” tegas Sekda Muna Barat.
Memangkas Birokrasi dan Menjamin Kemudahan Akses
Langkah taktis ini diambil pemerintah daerah untuk menyediakan saluran komunikasi yang efektif, cepat, dan transparan antara masyarakat dengan penyelenggara layanan. Dengan adanya sistem ini, Pemkab Muna Barat menjamin kemudahan akses pelaporan agar setiap keluhan serta aspirasi yang masuk dari masyarakat dapat direspons dan ditangani secara tepat.
Selain memangkas hambatan birokrasi yang rumit, layanan pengaduan online ini juga menjamin hak masyarakat untuk dapat mengajukan aduan dari mana saja dan kapan saja. Penerapan sistem ini sekaligus menjadi langkah preventif bagi pemerintah daerah untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan, serta memperbaiki kualitas layanan publik agar lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat Muna Barat. (Adv).















