KAMUNA BARAT,KABARTIME.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penambang pasir asal Desa Tondasi dan sopir truk pengangkut pasir. Pertemuan yang berlangsung di aula kantor DPRD ini juga dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Polres Muna, dan TNI.
Rapat ini digelar menyusul aduan yang disampaikan para buruh dan penambang pada 20 Mei 2026 terkait dampak penutupan total aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka.
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin, menjelaskan polemik ini bermula dari aksi aspirasi mahasiswa di Polda Sulawesi Tenggara. Mahasiswa menyoroti maraknya penambangan pasir ilegal di pesisir Tondasi yang dinilai merusak ekosistem laut. Menanggapi hal itu, kepolisian langsung menutup seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kepala Desa Wanseriwu, Bobi, membenarkan kondisi warganya yang kini terjepit. Selama sebulan terakhir sejak penutupan, masyarakat Tondasi dan Wanseriwu kehilangan sumber penghidupan utama.
“Setiap hari warga datang mengeluh. Hampir sebulan tak ada pendapatan. Pasir ini pun tidak dijual keluar daerah, melainkan hanya untuk kebutuhan pembangunan di Muna Barat sendiri,” ungkap Bobi.
Bobi yang juga bekerja sebagai sopir truk material mengingat peristiwa serupa di Raha tahun 2016 yang berhasil diselesaikan lewat dialog di DPRD. Ia berharap solusi serupa bisa terwujud agar warga mendapatkan perlindungan hukum dan jalan keluar.
Dampak Berantai: Ekonomi dan Pembangunan Terhambat
Penutupan tambang tidak hanya memukul ekonomi warga, tetapi juga mengganggu jalannya pembangunan daerah. Bobi menyebut sejumlah proyek pemerintah kini mandek akibat kelangkaan pasokan pasir.

Perwakilan sopir truk juga menyampaikan kekhawatiran: jika Tondasi ditutup total, mereka terpaksa mengambil pasir dari lokasi lain yang juga berstatus ilegal, sehingga berisiko terjerat hukum.
Jalur Melegalkan Usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muna Barat, La Ode Hanafi, menegaskan penutupan dilakukan karena tambang tersebut memang tidak memiliki izin resmi. Ia menyampaikan potensi besar Muna Barat yang memiliki garis pantai lebih dari 100 kilometer dan 36 pulau dapat dikelola secara hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005.
Proses melegalkan memerlukan tahapan panjang, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dan laut yang diverifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penetapan Kawasan Peruntukan Pertambangan beserta studi AMDAL. Penerbitan izin usaha resmi
Karena penambangan laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Hanafi merekomendasikan agar Pemda segera merumuskan usulan wilayah tambang untuk diajukan ke Sulawesi Tenggara.
DPRD Minta Solusi Nyata, Bukan Teori
Anggota Komisi I DPRD Muna Barat, La Insafu, mengkritik lambannya penanganan dari pihak eksekutif. Ia meminta rekomendasi tertulis yang konkret.
“Mereka bukan pencuri atau penjahat, hanya mencari nafkah. Urusan perut tak bisa menunggu administrasi yang berbelit,” tegasnya.
Anggota lain, Wenas dan Suwandi, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Mereka menyoroti asal material pasir untuk proyek pemerintah seperti Koperasi Merah Putih dan Program BSPS, mengingat hampir seluruh tambang di wilayah ini belum berizin.
“Jangan tebang pilih. Jika penambang kecil ditindak, bagaimana dengan proyek pemerintah? Jika tak ada solusi, DPRD siap berikan perlindungan hukum,” ujar Suwandi.

Sementara itu, La Ode Sariba menilai aktivitas warga berbeda dengan eksploitasi skala besar. Ia menyarankan agar penambangan dibuka secara terbatas sambil mempercepat pengurusan izin kolektif.
Polisi Tegaskan Tugas Penegakan Hukum
Kabag Operasi Polres Muna, AKP Juwanto, SH, menjelaskan kasus ini masih ditangani Polda Sultra dan belum dilimpahkan. Ia menegaskan polisi hanya bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan, sedangkan solusi ekonomi menjadi ranah pemerintah dan DPRD.
“Kami bekerja sesuai tahapan hukum dan prosedur. Penilaian benar atau salah adalah kewenangan pengadilan,” pungkasnya.
Rapat ditutup dengan komitmen DPRD untuk terus mengawal pemerintah mengambil langkah nyata, menyelamatkan ekonomi warga tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.(Adv).
















