Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Pacu Investasi, Pemda Mubar dan Kementerian ATR/BPN Percepat Penyusunan RDTR Laworo dan Wamelai

216
×

Pacu Investasi, Pemda Mubar dan Kementerian ATR/BPN Percepat Penyusunan RDTR Laworo dan Wamelai

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Perwakilan Kementerian ATR/BPN, jajaran Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan para pemangku kepentingan melakukan foto bersama usai pembukaan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR Laworo dan Wamelai di aula Kantor Bupati Mubar, Kamis (1/10/2026).(foto: Kabartime.com).

MUNA BARAR, KABARTIME.COM— Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kawasan strategis, yakni Laworo dan Wamelai. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum perizinan serta membuka ruang masuknya investasi daerah.

Percepatan tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) “Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Laworo dan Wamelai” yang berlangsung di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/10/2026).

FGD tahap pertama ini berfokus pada agenda penetapan deliniasi, yakni menentukan cakupan wilayah dan batas-batas ruang yang akan ditetapkan sebagai kawasan perkotaan Laworo dan kawasan Wamelai.

“Penetapan deliniasi ini mendasar karena menjadi acuan awal penentuan batas ruangan sebelum kita melangkah ke tahapan fakta analisis dan penyusunan konsep rencana,” ujar Dimas Tri Rendra selaku perwakilan pelaksana penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN di sela-sela kegiatan.

Dimas mengaku bahwa Penyusunan RDTR untuk Laworo dan Wamelai merupakan bagian dari program Bantuan Teknis (Bantek) yang dikucurkan Kementerian ATR/BPN kepada daerah-daerah yang memiliki potensi investasi tinggi.

Kata dia, selama ini, potensi investasi di sejumlah daerah acap kali terkendala ketiadaan aturan detail tata ruang yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dengan ketersediaan dokumen RDTR yang disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), proses penerbitan izin lokasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) menjadi lebih pasti, transparan, dan cepat.

“Daerah yang disasar program Bantek ini biasanya sudah ditengarai memiliki nilai investasi cukup tinggi, namun investasinya belum optimal masuk karena masalah perizinan tata ruang yang belum rampung,” lanjutnya.

Proses penyusunan RDTR direncanakan memakan waktu sekitar 3,5 bulan untuk tahapan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) di tingkat kementerian dan daerah.

Targetnya, pada akhir tahun 2026 ini draft Ranperkada RDTR Laworo dan Wamelai telah tuntas dirancang. Selanjutnya pada tahun 2027, dokumen tersebut akan menjalani tahapan harmonisasi hukum di tingkat provinsi, koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait batas kawasan hutan hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Dokumen RDTR ini nantinya diproyeksikan berlaku sebagai acuan pemanfaatan ruang dan arah pembangunan Kabupaten Muna Barat untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Produk hukum RDTR ini akan menjadi pedoman utama struktur ruang, pola ruang, hingga arahan pemanfaatan ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tandasnya.(red).


Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *