MUNA BARAT, KABARTIME.COM— Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen, sementara tenggat penyelesaian ditetapkan 30 Desember 2026.
Proyek tersebut bersumber dari alokasi anggaran Kementerian Kesehatan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Wins Presiden Prabowo Subianto. Program itu ditujukan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan rumah sakit daerah.
Kendati mengusung misi percepatan layanan kesehatan nasional, pemandangan di tapak proyek justru menunjukkan arah sebaliknya. Temuan lapangan pada Rabu (4/11/2026) menunjukkan pembangunan gedung senilai Rp138 miliar itu berjalan lambat. Sejumlah tukang bahkan dilaporkan mengundurkan diri karena upah kerja dinilai rendah.
Minimnya tenaga kerja membuat aktivitas pembangunan terlihat terbatas. Selain itu, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan PT Adhi Persada Gedung dan PT Pandu tersebut mulai dilaksanakan sejak Juni 2026. Anggaran keseluruhan mencapai Rp158,3 miliar, terdiri atas Rp138 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp20,3 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).
Lambatnya progres pembangunan turut menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP). Tim Kedeputian IV KSP yang dipimpin Tenaga Ahli Madya Steven Pratama telah melakukan peninjauan langsung pada Selasa (3/11/2026).
Dalam peninjauan itu, tim menemukan progres pekerjaan masih lambat dan diperkirakan tidak akan selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Saat dimintai tanggapan mengenai hasil peninjauan tersebut, Steven Pratama tidak memberikan penjelasan secara detail karena terburu waktu kapal yang mau berangkat. Ia pun berjanji akan memngirimkan hasil peninjauan lewat Direktur Rumah Sakit Mubar.
“Nanti aja saya kirim aja, materinya saya kirim sama Direktur RSUD Mubar” ujar Steven Pratama sambil meninggalkan wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak penyedia atau kontraktor pelaksana belum berhasil dimintai keterangan terkait lambatnya progres pembangunan, persoalan upah pekerja, maupun target penyelesaian proyek.(red).
















