Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Mubar Desak Pemda Segera Lakukan Pemetaan RTRW

418
×

DPRD Mubar Desak Pemda Segera Lakukan Pemetaan RTRW

Sebarkan artikel ini
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Burhanudin. (Foto Istimewah).

MUNA BARAT,KABARTIME.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera merampungkan pemetaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai dasar hukum yang tegas dalam pemberian izin pembangunan dan pemanfaatan lahan,fondasi utama dalam menetapkan lokasi dan fungsi ruang yang jelas untuk berbagai sektor kawasan industri,pemukiman, pariwisata dan kawasan lindung, khususnya di wilayah pesisir, sekaligus mengurai berbagai persoalan pelik yang terjadi di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, menegaskan bahwa keberadaan penambangan pasir di wilayah pesisir sudah sangat mendesak demi memayungi dan mendorong roda perekonomian daerah. Namun ironisnya, hingga saat ini Pemda Mubar belum juga menetapkan titik koordinat pasti terkait lokasi kawasan strategis tersebut.

Belum terselesaikannya regulasi tata ruang ini terbukti memicu efek domino yang merugikan. Salah satu masalah yang paling mencuat belakangan ini adalah polemik penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di area pesisir.

Komisi I menilai, maraknya penambangan tanpa izin tersebut merupakan dampak langsung dari ketidakjelasan aturan tata ruang yang berlarut-larut. Akibat ketiadaan kepastian hukum mengenai zonasi wilayah, masyarakat kecil yang ingin berniat baik justru terjebak dalam pusaran birokrasi.

Masyarakat mengalami kesulitan besar saat mengajukan pengurusan izin resmi, karena setiap pengajuan kerap kali terhambat akibat dianggap tidak sesuai dengan dokumen RTRW yang berlaku saat ini.

“Kami meminta dengan tegas agar Pemda segera melakukan penyesuaian RTRW, termasuk memasukkan wilayah pesisir yang menjadi lokasi tambang pasir masyarakat. Tujuannya sangat jelas, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar La Ode Burhanudin

Lebih lanjut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa dokumen RTRW berfungsi sebagai pedoman utama pembangunan. Regulasi ini memastikan setiap alokasi lahan, mulai dari kawasan pemukiman, industri, hingga zona lindung tersusun secara teratur, seimbang, dan berkelanjutan.

Burhanudin merinci beberapa manfaat jika dokumen tata ruang ini berhasil dituntaskan oleh Pemda Mubar antara lain Menjadi landasan hukum dan sektoral yang kuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemetaan zonasi yang klir akan memberikan jaminan hukum bagi para pengusaha dan investor, sehingga mereka memiliki kompas yang jelas dan tidak membangun secara sembarangan.Mencegah alih fungsi lahan yang menyimpang, sekaligus menekan angka sengketa wilayah seperti yang terjadi pada kasus tambang pasir saat ini.

Membantu daerah dalam memetakan zona rawan bencana serta menjaga keseimbangan ekosistem agar alam tidak rusak. Serta mendorong pembangunan fasilitas umum dan pusat ekonomi baru yang terdistribusi secara baik dan merata di seluruh wilayah Muna Barat.

Di akhir penyataannya, Burhanudin kembali mengingatkan Pemda bahwa bola panas penataan ruang ini ada di tangan eksekutif dan harus segera dieksekusi.
“Pemetaan tata ruang ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Jika RTRW sudah jelas, aturan bagi masyarakat pesisir menjadi terang, investasi aman, dan arah pembangunan daerah kita akan berjalan jauh lebih terarah,” pungkasnya.(red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *