Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Kejagung Geledah Dinas Kehutanan Sultra, Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Lahan Hutan

257
×

Kejagung Geledah Dinas Kehutanan Sultra, Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Lahan Hutan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Salah satu ruangan di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang di Geledah oleh Kejaksaan Agung RI,kamis (16/10/2025) (foto: kabartime.com).

KENDARI,KABARTIME.COM– Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/10) siang.

Sejak pukul 13.00 WITA, penyidik Kejagung terlihat intensif memeriksa ruangan Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H). Personel TNI berjaga ketat di pintu belakang ruangan, mengamankan penggeledahan yang dilakukan tertutup dari publik.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang diselidiki. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan ini diduga terkait penelusuran izin dan pemanfaatan kawasan hutan yang disalahgunakan untuk aktivitas tambang ilegal serta penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya oleh sejumlah korporasi.

Dugaan ini menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tim gabungan menemukan berbagai pelanggaran di Sultra.

Pada 15 Agustus 2025, Satgas PKH menertibkan lahan seluas 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana. Dari total tersebut, sekitar 2.429 hektare ditanami kelapa sawit, padahal peruntukannya adalah untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sebulan kemudian, pada 11 September 2025, Satgas kembali menertibkan area pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Tim menemukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Luas lahan yang ditambang secara ilegal mencapai 172,082 hektare. Kawasan tersebut telah dipasangi plang larangan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasum TNI dan Kabareskrim Polri sebagai tanda pengambilalihan lahan oleh negara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa temuan itu merupakan hasil klarifikasi lapangan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan bukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa disertai IPPKH,” ujar Febrie, Kamis (11/9).

Ia menambahkan, pengelolaan area tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN. (red/kabartime.com)

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *