Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Audiensi DPRD Mubar dan BPKH Kendari : Bahas Status Lahan Napano Kusambi, Jembatan Tolimbo, hingga HGU PT. WSA

675
×

Audiensi DPRD Mubar dan BPKH Kendari : Bahas Status Lahan Napano Kusambi, Jembatan Tolimbo, hingga HGU PT. WSA

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Rombongan DPRD melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII di Kendari, Kamis, (2/10/2025),(foto Kabartime.com).

KENDARI,KABARTIME.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Napano Kusambi terkait status lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, rombongan DPRD melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII di Kendari.

Rombongan tersebut terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, Camat Napano Kusambi, Kepala Desa Tangkumaho dan Latawe, serta perwakilan masyarakat yang membawa aspirasi. Mereka diterima langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XXII, M. Riyadh Abadi beserta jajaran stafnya.

La Ode Sariba, anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi NasDem, menyatakan bahwa kunjungan ini adalah wujud dukungan penuh terhadap keinginan masyarakat Napano Kusambi agar status kawasan hutan yang telah digarap dapat diturunkan.

“Kehadiran kami di BPKH ini adalah bentuk keseriusan kami. Pertama, kami meminta agar BPKH segera memberikan telaah terkait status lokasi konstruksi Jembatan Tolimbo sebagai prosedur keluarnya Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH). Kedua, kami meminta informasi akurat mengenai lahan kawasan hutan di Muna Barat, khususnya wilayah Napano Kusambi, yang dimohonkan untuk penurunan status,” jelas La Ode Sariba.

Senada dengan itu, Rahman (PPP), Agung Darma (Demokrat), La Swandi (Golkar), La Insafu (NasDem), La Ode Burhanudin (PKB), serta Baitul Makmur (Demokrat) menekankan betapa besar harapan masyarakat terhadap penyelesaian Jembatan Tolimbo. Mereka menyebutkan bahwa jembatan tersebut bukan hanya penting bagi masyarakat Napano Kusambi, tetapi juga bagi Kabupaten Muna secara keseluruhan karena menghubungkan akses jalan menuju lahan pertanian masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPKH Wilayah XXII, M. Riyadh Ahadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap usulan masyarakat selama memenuhi persyaratan yang ada. Ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya di kawasan hutan diperbolehkan secara regulasi dengan mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan atau Gubernur, asalkan tidak lebih dari 5 hektar dan bukan untuk tujuan komersial.

Lebih lanjut, M. Riyadh Ahadi menyampaikan bahwa permohonan penurunan status kawasan dapat ditempuh melalui pendekatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Pembangunan di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi diperbolehkan untuk fasilitas seperti gedung sekolah, jalan, jembatan, dan fasilitas sosial lainnya. Jika ingin lebih cepat, bisa mengajukan izin pinjam pakai kawasan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. WSA di Kecamatan Wadaga dan Tiworo Selatan, serta polemik terkait tracking mangrove dan tambak di Tondasi dan sekitarnya. DPRD dan masyarakat berencana menindaklanjuti masukan dari BPKH dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muna agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Anggota DPRD Muna Barat juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk anggota DPRD Sulawesi Tenggara dari daerah pemilihan Muna, Muna Barat, dan Buton Utara, agar masyarakat dapat mengelola lahan pertanian tanpa hambatan.(Red/kabartime.com).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *