Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Momentum Hantaru 2026, Bupati Mubar Gratiskan 4.063 Sertifikat Tanah Warga

574
×

Momentum Hantaru 2026, Bupati Mubar Gratiskan 4.063 Sertifikat Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT, KABARTIME.COM–Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama Kantor Pertanahan setempat berhasil menuntaskan seluruh target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2026. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga tersebut diperkuat dengan kebijakan daerah yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan guna menekan beban finansial masyarakat.

Kepastian pencapaian tersebut disampaikan saat peringatan puncak Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tingkat Kabupaten Muna Barat di halaman Kantor Pertanahan Muna Barat, Laworo, Kamis (24/9/2026).

Bupati Mubar, La Ode Darwin bertindak langsung sebagai inspektur upacara dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 perwakilan masyarakat penerima manfaat.

“Alhamdulillah, di Hari Puncak HUT Agraria dan Tata Ruang tanggal 24 September ini, penyerahan sertifikat PTSL di Muna Barat sudah rampung 100 persen dengan total 4.063 sertifikat. Untuk mendukung program ini, Pemkab Muna Barat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga gratis dan masyarakat tidak dibebani biaya apapun,” ujar La Ode Darwin seusai memimpin upacara, kamis (24/9/2026).

Penyelesaian target ini dinilai sebagai lompatan signifikan dalam tata kelola pertanahan daerah. Tiga bulan sebelumnya, realisasi penerbitan dokumen legalitas tanah masyarakat di wilayah tersebut baru menembus angka sekitar 1.000 sertifikat.

La Ode Darwin memberikan apresiasi khusus
kepada jajaran Kantor Pertanahan Muna Barat atas respons cepat dan pola kerja proaktif di lapangan. Langkah sinergis ini disebutnya sebagai wujud keberhasilan harmonisasi kebijakan antara instrumen instruksi Presiden, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.

Selain penyerahan sertifikat warga dan penyaluran bantuan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), momentum Hantaru 2026 di Muna Barat juga ditandai dengan peluncuran inovasi perlindungan aset keagamaan.


Pemkab Muna Barat dan Kantah Muna Barat menggandeng Kantor Kementerian Agama daerah setempat meresmikan program “Barakkah Tawaf” (Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf).bInisiatif terpadu ini menyasar pendaftaran serta legalisasi seluruh porsi tanah rumah ibadah dari pelbagai pemeluk agama, mencakup Islam, Kristen, Hindu, hingga Buddha.

“Selama ini banyak masalah di mana rumah ibadah yang tanahnya dihibahkan oleh orang tua dulu, kemudian digugat kembali oleh ahli waris atau anak cucunya. Dengan sertifikasi ini, kepastian hukum rumah ibadah terjaga dan tidak ada lagi sengketa di masa mendatang.

Melalui integrasi kepastian legalitas pertanahan warga dan perlindungan aset sosial-keagamaan ini, Pemkab Muna Barat berharap potensi konflik ketertiban agraria di tengah masyarakat dapat diredam secara permanen sejak dini.(red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *