Scroll untuk baca artikel
Example 425x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

KPU Mubar Tetapkan 205 Calon PPK Lulus Admistrasi, 18 TMS

293
×

KPU Mubar Tetapkan 205 Calon PPK Lulus Admistrasi, 18 TMS

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Komisioner KPU Muna Barat sedang memantau proses seleksi tertulis CAT Calon PPK di SMA Negeri 1 Tikep, (Foto Dok Pribadi)
Ketgam : Komisioner KPU Muna Barat sedang memantau proses seleksi tertulis CAT Calon PPK di SMA Negeri 1 Tikep, (Foto Dok Pribadi)

Mubar,Kabartime.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah membuka pendaftaran badan Adhock tingkat kecamatan pada tanggal 23-27 April untuk menghadapi Pilkada serentak.

Selanjutnya KPU Mubar menerima 223 pendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mubar.

Example 300x600

Dari 223 pendaftar tersebut yang dinyatakan Lolos sebagai calon PPK hanya 205, sementara 18 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terdaftar sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kemudian tidak mengembalikan berkas fisik dan hanya meng-upload di Siakba.

“Yang dinyatakan lolos berkas 205 peserta. Mereka sementara mengikuti seleksi tertulis melalui sistem CAT”, jelas ketua KPU Mubar, La Tajudin.

205  Peserta Tes CAT ini mewakili 11 kecamatan se-Kabupaten Mubar. Setelah melakukam tes CAT, Nilai mereka akan direngking dari 1 sampai 15 perkecamatan,dimulai dari nilai tertinggi. Selanjutnya 15 orang tersebut akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya untuk menghasilkan 5 orang perkecamatan.

“15 orang calon PPK yang lulus Perengkingan seleksi CAT  di setiap kecamatan ini akan mengikuti tes wawancara pada 11-13 Mei 2024 mendatang, selanjutnya menunggu tanggapan masyarakat terhadap calon PPK, dan dilakukan penetapan”, jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, data, dan informasi, KPU Mubar, Samsul mengatakan bahwa alam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, KPU Mubar beserta jajaran berkomitmen akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Komitmen tersebut di buktikan dengan perekrutan PPK pada Pilkada Serentak di buka secara umum dengan beberpa persyaratan, misalnya berusia paling rendah 17 Tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik, Sehat rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili diwilayah kerja PPK. 

“Kemudian Proses Seleksi juga dipantau oleh Pihak Bawaslu, KPU Provinsi dan stekholeder lainnya”, terangnya. 

Saat ini kata dia, Seleksi tes tertulis CAT  sementara dilaksanakan di SMA negeri  1 Tiworo Kepulauan (Tikep). 

“Dari 205 calon PPK yang menjalani tes, akan diambil sebanyak 55 orang dari 11 kecamatan yang ada di Mubar”, pungkasnya.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *