Mubar,Kabartime.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Muba) telah menetapkan perolehan Kursi partai Politik (Parpol) peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar dalam Pemilu tahun 2024.
Ketu KPU Mubar, La Tajudin menyampaikan bahwa penetapan Perolehan kursi Parpol peserta pemilu anggota DPRD pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Mubar berdasarkan keputusan KPU Mubar Nomor 316 tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, KPU Mubar menyampaikan perolehan kursi di Tiga Daerah Pemilihan, Yakni Dapil satu, Meliputi Wilayah Kecamatan Sawerigadi,Kusambi dan Napano Kusambi. Kemudian Wilayah Dapil dua yakni, Kecamatan Barangka,Lawa,Wadaga dan Tiworo selatan. Sedangkan Dapil tiga yakni, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Tiworo Tengah,Tiworo Utara dan Maginti.
Berdasarkan Data KPU Mubar ada 16 Parpol yang dinyatakan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024 di Mubar, Mereka memperebutkan 20 kursi di DPRD Mubar.
Untuk Dapil satu (1) Parpol yang mendapat suara terbanyak dan menempatkan Calegnya di DPRD Mubar adalah sebagai berikut,
1. PKB, Suara sah parpol sebanyak 2. 169 dengan perolehan satu kursi.
2. PDIP, Suara sah Parpol sebanyak 3. 268 dengan jumlah perolehan kursi satu
3. Golkar, Suara sah Parpol sebanyak 1.835 dengan perolehan Kursi satu
4. Nasdem, jumlah suara sah parpol sebanyak 1.446 dan menempatkan satu Caleg di DPRD Mubar.
5. Demokrat, jumlah suara sah sebanyak 2.066 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
6. PPP, jumlah suara sah partai sebanyak 2. 899 dengan perolehan kursi satu.
Sementara Parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Mubar adalah sebagai berikut:
1. Gerindra, Suara sah Parpol 512, suara.
2. Gelora, suara sah partai 227 suara.
3. PKS, suara sah partai, 633 suara.
4.PKN,suara sah partai, 3 suara
5. Hanura, suara sah partai 65 suara
6. Garuda, suara sah partai 2 suara
7. PAN, suara sah partai 864 suara
8. PBB, suara sah partai 340 suara
9. Perindo, suara sah partai 28 suara
10. Partai Umat, suara sah partai 4 suara
“Berdasarkan hasil perolehan suara partai tersebut, total surah sah untuk dapil satu sebanyak 16.361, dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 6 kursi”, jelasnya saat membacakan hasil perolehan suara partai politik, di ZZ Cafe &Resto, Desa Barangka Kecamatan Barangka,Mubar, pada Kamis malam (2/5/2024).
Untuk Dapil dua, Parpol yang mendapat suara terbanyak dan menempatkan Calegnya di DPRD Mubar pada pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. PKB, jumlah suara sah partai sebanyak 2.455 dan menempatkan satu kursi di DPRD.
2. PDI-P, jumlah suara sah partai sebanyak 4.591 dengan menempatkan dua kursi di DPRD Mubar
3.. Golkar, jumlah suara sah partai sebanyak 2.777 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
4. Nasdem, Jumlah suara sah partai sebanyak 1.940 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
5. PBB, jumlah suara sah partai sebanyak 1.273 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
6. Demokrat, jumlah suara sah partai sebanyak 1.440 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
Sementara Parpol yang tidak berhasil menempatkan Calegnya di DPRD Mubar adalah sebagai berikut.
1. Gerindra, suara sah partai 903 suara.
2. Gelora, suara sah partai 61, suara
3. PKS, suara sah partai 1.234 suara
4. PKN, suara sah partai 6 suara
5. Hanura, suara sah partai 14 suara
6. Garuda, suara sah partai 6 suara
7. PAN, suara sah partai 36 suara.
8. Perindo, suara sah partai 157 suara
9. PPP, suara sah partai 74 suara
10. Partai Umat, suara sah partai 5 suara.
Total Suara sah partai politik di dapil dua pada pemilihan umum sebanyak 16.972, dengan jumlah 7 kursi DPRD Mubar.
Kemudian untuk Dapil tiga, Parpol yang memiliki suara terbanyak adalah sebagai berikut.
1. PKB, jumlah suara sah partai sebanyak 3.127 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
2. Gerindra, jumlah perolehan suara sah partai sebanyak 1.341 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
3. PDI-P, Jumlah suara sah partai sebanyak 4.452 dengan menempatkan dua kursi di DPRD Mubar
4. Golkar jumlah suara sah partai sebanyak 3.327, dengan menempatkan satu kursi anggota DPRD Mubar.
5. Nasdem jumlah suara sah partai sebanyak 2.818 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
6. Demokrat, jumlah suara sah partai sebanyak 1.455 dengan menempatkan satu kursi di DPRD Mubar.
Untuk partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Mubar adalah sebagai berikut :
1. Gelora, suara sah partai 39 suara.
2. PKS, suara sah partai 18 suara.
3. PKN, suara sah partai 4 suara
4. Hanura, suara sah partai 13 suara
5. Garuda, suara sah partai 3 suara
6. PAN, suara sah partai, 96 suara
7. PBB, suara sah partai 8 suara
8. Perindo, suara sah partai 1.062 suara
9. PPP, suara sah partai 12 suara
10. Partai Umat, suara sah partai 10 suara.
“Jumlah suara sah partai politik sebanyak 17. 785 dan 7 kursi di DPRD Mubar”, terangnya.
Berdasarkan hasil perolehan suara partai politik dari tiga dapil pada Pemilu 2024, ada sebanyak delapan Parpol yang menempatkan Calegnya di DPRD Mubar.
Di urutan pertama adalah PDI-P dengan suara partai sebanyak 12.311 dan menempatkan Lima calegnya menjadi Anggota DPRD Mubar. Kemudian disusul oleh partai Golkar dengan suara sebanyak 7. 939 dan menempatkan tiga caleg menjadi anggota DPRD Mubar.
Lalu PKB dengan suara sah sebanyak 7.751 dan menempatkan tiga orang caleg menjadi anggota DPRD Mubar.
Kemudian partai Nasdem, sebanyak 6.204, dengan menempatkan tiga caleg di DPRD dan Demokrat 4.961, dengan tiga caleg di DPRD.
Kemudian PPP dengan suara partai sebanyak 2.985, Gerindra 2.756, dan PBB, 1.621. Tiga partai iniasing masing menempatkan satu kursi Calegnya di DPRD Mubar.