Scroll untuk baca artikel
Example 425x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Bawaslu Mubar Serius Tangani Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang

86
×

Bawaslu Mubar Serius Tangani Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa Bersama Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman saat menemui sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang melakukan demonstrasi di halaman kantor Bawaslu, Selasa (27/2/2024) (Foto Kabartime.com)
Ketgam : Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa Bersama Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman saat menemui sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang melakukan demonstrasi di halaman kantor Bawaslu, Selasa (27/2/2024) (Foto Kabartime.com)

Muna Barat, KabarTime.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat berjanji akan mengawal dan menangani secara serius soal dugaan pelanggan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 2 desa Tanjung Pinang yang di gelar pada 20 Februari lalu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa, ketika menemui masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang melakukan demonstrasi di halaman kantor Bawaslu, terkait dugaan Pelanggaran pada TPS 2 Tanjung pinang, Selasa (27/2/2024.

“Terkait dengan proses PSL di Desa Tanjung Pinang, saat ini kita sementara menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Kadir Kaiduri” ungkapnya 

Example 300x600

Mantan Ketua KPU ini menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan Pelanggaran pada PSL di Tanjung Pinang sementara di Proses. Bawaslu Mubar sudah mulai meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor untuk di mintai keterangannya. Kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada hari Rabu 28-29 Februari.

“Agenda pemeriksaannya secepatnya bahkan kami rencanakan hingga 1 Maret mendatang. Nanti hasil kesimpulan dari penanganan pelanggaran yang kita lakukan akan kembali disampaikan lagi ke publik” ucapnya

Awal sapaan akrabnya, menyebut untuk  penanganan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 yang dilaksanakan selama 7 hari. Apabila ada tambahan keterangan yg diperlukan akan ditambah lagi 7 hari. 

“Proses penanganan pelanggarannya tetap akan kita sampaikan. Biar publik bisa sama-sama bisa mengikuti perkembangan penanganan dugaan pelanggarannya” jelasnya

Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman, Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas  pemilu pihaknya akan tetap  bekerja secara profesional, netral, dan mengedepankan sikap independen serta secara adil.

Menurutnya, dalam menegakkan keadilan Pemilu pihaknya tidak tebang pilih untuk melakukan bertindak. Memperlakukan semua peserta pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran di Desa Tanjung Pinang serta berpegang teguh pada nilai-nilai, asas dan peraturan perundangan undangan.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran maka kita proses berdasarkan aturan yang berlaku sesuai mekanisme” tegasnya

Sebagai penanggung jawab pelanggaran, Karman juga telah menghimbau kepada seluruh jajarannya dari Panwascam maupun PKD agar mengawal secara ketat penghitungan suara hingga proses pleno baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten agar suara para calon Legislatif tidak hilang apalagi di ambil oleh partai lain.

Ia meminta kepada masa aksi agar sabar sambil menunggu pemeriksaan kedepannya. Prosesnya penanganannya akan di lakukan secepatnya agar mendapat hasil dari tuntutan mereka.

“Kasus ini percayakan kepada kami. Kami selalu mengedepankan integritas agar pemilu berjalan aman dan damai dan adil” tandasnya 

Sementara itu Ketua KPU Mubar , Tajudin, mengapresiasi perihal yang menjadi tuntutan massa aksi. Berkaitan pada dugaan pelanggaran baik proses dan mekanisme dan tata cara silahkan di buktikan dan di ajukan ke lembaga Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu.

“Kalau yang berkaitan dengan perselisihan hasil itu silahkan di ajukan ke mahkamah konstitusi” katanya saat menemui sejumlah masa aksi di halaman kantornya

Ia mengatakan persoalan dugaan keterlibatan yang menyeret nama salah satu peserta penyelenggara, pihaknya menyarankan agar di ajukan ke DKPP.

Tajuddin menegaskan, pada prinsipnya KPUD Muna Barat beserta seluruh jajaran dari PPK, PPS dan KPPS  sudah bekerja secara maksimal sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada masyarakat yang melakukan tuntutan di lembaganya jika di nilai salah atau terdapat kekeliruan. Bahkan lembaga KPUD Muna Barat tetap membuka diri untuk di kritisi dan diawasi tidak terkecuali kelompok masyarakat namun seluruh masyarakat Muna Barat punya hak untuk mengawasi kinerja KPUD.

Selaku Ketua KPUD Muna Barat, dirinya berharap gerakan yang di bangun hari ini benar-benar murni untuk mengawal demokrasi tumbuh dengan baik di Muna Barat. Pastinya, lembaganya mulai dari tingkat kecamatan maupun desa sudah melakukan yang terbaik dan secara maksimal dalam menyelenggarakan Pemilu tahun ini.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan mekanisme. Kalau ada bukti silahkan diajukan bukti  dan disampaikan pada lembaga yang berwewenang” tandasnya 

Diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi demontrasi di halaman kantor Bawaslu Mubar pagi tadi, mereka menuntut agar Bawaslu menindak tegas yang melakukan dugaan kecurangan pada PSL di Desa Tanjung Pinang beberapa waktu yang lalu. Usai bertemu dengan Ketua Bawaslu, Awaludin Usa dan Kordiv HP2H, La Ode Muhammad Karman di halaman kantor Bawaslu, masa aksi melanjutkan aksinya di Kantor KPU Mubar.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *