Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Tekan Angka Stunting Hingga 24 Persen, DPRD Muna Barat Gandeng LPPM UHO Gelar FGD Ranperda Penanganan Stunting

7
×

Tekan Angka Stunting Hingga 24 Persen, DPRD Muna Barat Gandeng LPPM UHO Gelar FGD Ranperda Penanganan Stunting

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT, KABARTIME.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Stunting. Agenda strategis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan daerah dalam menekan angka stunting di Muna Barat.

Dalam merumuskan naskah akademik tersebut, DPRD Muna Barat bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Kegiatan ini secara khusus melibatkan seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Muna Barat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita.

Pembahasan regulasi ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai NasDem, La Ode Sariba, serta dihadiri oleh anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahman.

“Penyusunan Raperda ini menjadi perhatian penting di tengah tantangan penanganan stunting di Muna Barat,” ungkap La Ode Sariba pada Senin (26/10/2026).

Sariba memaparkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan kegiatan, angka stunting di Kabupaten Muna Barat saat ini masih mencapai 24 persen. Angka tersebut menempatkan Muna Barat di urutan keenam dari 17 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Angka tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan stunting masih membutuhkan perhatian serius serta kerja sama lintas sektor,” tegasnya.

Menurut Sariba, upaya pencegahan stunting tidak cukup hanya mengandalkan layanan kesehatan formal. Intervensi yang efektif wajib menyentuh pemenuhan gizi, edukasi pola asuh anak, penyediaan sanitasi layak, akses air bersih, hingga penguatan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Melalui forum FGD ini, penyusunan naskah akademik difokuskan untuk mengidentifikasi persoalan mendasar di lapangan, memetakan kebutuhan riil masyarakat, dan menyusun langkah strategis yang akan dituangkan ke dalam pasal-pasal regulasi daerah.

Masukan langsung dari para kepala puskesmas menjadi bahan krusial agar regulasi yang dirumuskan nantinya selaras dengan kendala operasional pelayanan kesehatan di tiap wilayah. Kehadiran Ranperda ini diharapkan mampu mempererat sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan demikian, program intervensi stunting di Muna Barat dapat berjalan secara lebih terarah, terukur, serta berkelanjutan.

Penyusunan Raperda ini dirancang bukan sekadar untuk menghasilkan produk hukum formalitas semata, melainkan menjadi instrumen hukum yang mengikat dalam memperkuat komitmen bersama demi meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.

Tantangan utama ke depan adalah memastikan bahwa pasal-pasal dalam regulasi tersebut dapat segera ditranslasikan menjadi program aksi nyata yang menyentuh langsung keluarga sasaran dan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Muna Barat.(red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *