Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna BaratEkonomi

Gelar RDP Soal Polemik Dugaan Pembangunan Pabrik AMP Tanpa Izin, DPRD Mubar Tegaskan Investasi Wajib Patuh Aturan

768
×

Gelar RDP Soal Polemik Dugaan Pembangunan Pabrik AMP Tanpa Izin, DPRD Mubar Tegaskan Investasi Wajib Patuh Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua DPRD Mubar La Ode Rafiudin Bersama Wakil Ketua DPRD La Ode Amin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi polemik pembangunan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Senin (17/5/2026),(Foto:Kabartime.com).

MUNA BARAT,KABARTIME.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi polemik pembangunan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Latompe, Kecamatan Lawa.
RDP yang dilaksanakan di Gedung DPRD Mubar ini mempertemukan pihak perusahaan, PT. Bangkit Lolibu Perkasa, dengan masyarakat Desa Latompe.

Agenda ini digelar atas desakan warga yang menduga proses pembangunan pabrik aspal tersebut belum mengantongi izin resmi dan dokumen pendukung lainnya.

Selain menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Latompe, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mubar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mubar

Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiudin, menyampaikan bahwa secara kelembagaan pihak dewan belum menelurkan keputusan resmi terkait hasil RDP tersebut. DPRD masih harus mempelajari lebih dalam duduk perkara serta memeriksa kelengkapan dokumen terkait.

“Selanjutnya kita juga mau turun langsung di lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan di DPRD ini. Apa kah sudah mulai proses pembangunan atau belum”, tegas Ketua DPRD.

Ia menambahkan, DPRD Mubar pada dasarnya sangat mendukung para investor untuk menanamkan modal di Muna Barat demi kemajuan daerah. Namun, investasi tersebut wajib berjalan di atas koridor hukum dan mematuhi seluruh prosedur perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, setelah dokumen dipelajari dan kunjungan lapangan, DPRD Mubar akan kembali menggelar rapat lanjutan.

“Pada dasarnya DPRD Mubar hanya merekomendasikan berdasarkan telaah dokumen dan aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar dan bertentangan dengan aturan. Makanya rapat selanjutnya yang menentukan”,ujarnya.

Sebelumnya Masyarakat Desa Latompe, Kecamatan Lawa menyoroti pembangunan Pabrik AMP yang dilakukan oleh PT. Bangkit Lolibu Perkasa di Desa Latompe,Kecamatan Lawa, Mubar karena di duga tidak memiliki ijin. Bahkan dalam prosesnya masyarakat Latompe tidak mendapat informasi lebih awal terkait proses pembangunan AMP yang di bangun di wilayah tersebut.

Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Desa Latompe, La Ode Sugira. Ia menyayangkan pihak perusahaan beroperasi di wilayahnya secara diam-diam dan tanpa memiliki dokumen pendukung. Ia menilai kegiatan pihak perusahaan yang sedang berlangsung sudah melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen ijin dari Pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Disisi lain, pembangunan Pabrik Ini harus mempertimbangkan kondisi wilayah sekitar. Apa lagi kata dia, Pembangunan pabrik ini dekat dengan Fasilitas Pendidikan.

“Posisinya dekat dengan sekolah, sekitar 150 meter dari pabrik AMP. Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, jarak antara sekolah dan pabrik AMP sekitar 600 meter. Namun klaim itu diambil oleh perusahaan berdasarkan jarak jalur jalan dari pabrik ke Sekolah. Tapi kalau kita tarik garis lurus, Jarak antara sekolah dengan pabrik itu sekitar 150 meter.

Pertimbangan jarak ini menjadi salah satu faktor penting karena pasti berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Kemudian dampak lain adalah limbah debu dari pabrik dikhawatirkan terpapar pada anak-anak sekolah.

“Pasti berdampak pak, Suara bising kemudian debu pembakaran aspal. Itu bisa berbahaya bagi anak sekolah”, ujarnya.

Terkait Dokumen Ijin pembangunan AMP oleh PT. Bangkit Lolibu Perkasa, Kepala Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) La Ode Hanafi menyampaikan bahwa saat ini PT. Bangkit Lolibu Perkasa sudah mengantongi Dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau dokumen izin dasar yang menyatakan bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan tata ruang wilayah setempat.

PKKPR dikeluarkan atas pertimbangan pihak terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mubar sebagai syarat untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mubar.

“Nomor Induk Berusaha belum keluar. Tapi Dokumen PKKPR sudah masuk di Kantor. Tapi saya belum tanda tangan karena kita mau cek lapangan dulu”, kata Hanafi. (red).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *