Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

DKP Mubar Turun Tangan Selesaikan Sengketa Nelayan Katela Dengan Pengguna Perre-Perre

440
×

DKP Mubar Turun Tangan Selesaikan Sengketa Nelayan Katela Dengan Pengguna Perre-Perre

Sebarkan artikel ini
ketgam : Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar musyawarah untuk menyelesaikan keluhan nelayan Desa Katela terkait dugaan operasi alat tangkap Perre-Perre di wilayah tangkap nelayan tradisional, di aula Kantor DKP Mubar, kamis (23/10/2025),(foto : Kabartime.com).

MUNA BARAT,KABARTIME.COM–Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar musyawarah penting yang melibatkan masyarakat Desa Katela dan Desa Tiga. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan nelayan Desa Katela terkait dugaan operasi alat tangkap Perre-Perre di wilayah tangkap nelayan tradisional mereka.

Kepala DKP Muna Barat, Sukarti Lykra, menyatakan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas keluhan nelayan Desa Katela.

“Ini dilakukan untuk bagaimana kita bisa melakukan kegiatan sehari-hari menjadi nyaman dan tidak saling terjadi benturan,” ujarnya.

Sukarti Lykra menambahkan bahwa musyawarah ini sangat krusial, sejalan dengan arahan Bupati Mubar, La Ode Darwin, yang selalu menekankan pentingnya langkah-langkah preventif untuk mencegah masalah yang lebih besar.

Ia berpesan kepada nelayan Katela (pengguna bagang apung) dan nelayan Desa Tiga (pengguna Perre-Perre) untuk menyampaikan persoalan di lapangan secara terbuka agar solusi terbaik dapat ditemukan.

“Kita di Dinas Perikanan ini hanya ingin memastikan masyarakat dalam mengeksplorasi hasil laut atau mencari kehidupan di laut pada posisi jangan ada konflik,” tegas Sukarti.

Ia juga mengakui bahwa secara regulasi Permen KP, masalah ini merupakan kewenangan provinsi, namun jika berbicara langsung dengan nelayan, hal itu menjadi ranah kabupaten.

Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting antara nelayan Desa Katela yang mengoperasikan bagang apung dengan nelayan Desa Tiga yang menggunakan alat penangkapan ikan Perre-Perre. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara dengan poin-poin sebagai berikut.

1. Larangan Operasi Perre-Perre: Nelayan Perre-Perre tidak diperbolehkan mengoperasikan alat tangkapnya di sekitar daerah penangkapan nelayan bagang yang telah berlangsung secara turun-temurun.

2. Penetapan Batas Wilayah: Batas terluar daerah penangkapan bagang apung ditetapkan di sekitar Mangkeang, Maritas, dan Pulau Indo bagian Timur.

3. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran: Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat, yang selanjutnya akan diteruskan kepada kepolisian dengan menyertakan bukti atau data dukung untuk tindakan lebih lanjut.

4. Sosialisasi Kesepakatan: DKP Kabupaten Muna Barat, Pemerintah Kecamatan Tiworo Utara, dan Tiworo Kepulauan berkewajiban untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan ini kepada masyarakat luas.

5. Aturan Bagi Nelayan Luar Daerah:- Nelayan Perre-Perre yang berasal dari luar Kabupaten Muna Barat wajib melapor terlebih dahulu kepada pemerintah desa di lokasi penangkapannya.

Bagi nelayan dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara, dapat dilakukan penahanan jika melanggar ketentuan.

Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa jika di kemudian hari ditemukan nelayan yang melanggar hasil kesepakatan ini, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, musyawarah tersebut di hadiri langsung oleh pihak kepolisian dari Polsek Tikep,Polsek Tiworo Tengah, Koramil 1416-02 Tikep, Dir Polairud cabang Tondasi, Camat Tiworo utara, Camat Tiworo Kepulauan, Kades Tiga dan Kades Katela. (red/kqbartime.com).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *