Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

DPRD Mubar Ingatkan Pertanahan, Jangan Bebani Masyarakat Dalam Pengurusan PTSL

765
×

DPRD Mubar Ingatkan Pertanahan, Jangan Bebani Masyarakat Dalam Pengurusan PTSL

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin.

Mubar,Kabartime.com– Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin, mengingatkan BPN Muna Barat agar tidak membebani masyarakat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh dipaksa membayar pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Biaya administrasi ini kan sebenarnya untuk pendampingan dalam proses pengukuran, jadi batas maksimal itu sekitar Rp350 ribu. Kalau desa juga ingin memberikan kebijakan di masyarakat agar tidak ada pungutan administrasi, itu lebih baik lagi. Harapannya agar masyarakat kita dimudahkan,” tegas La Ode Amin pada Senin (8/9).

La Ode Amin menjelaskan, target PTSL tahun 2025 di Muna Barat sebanyak 600 bidang tanah telah selesai, sementara tambahan 400 bidang lainnya masih dalam proses di 15 desa. Ia juga menyoroti proyeksi tahun 2026 yang jauh lebih besar, yakni 4.063 bidang.

“Untuk lahan-lahan masyarakat yang selama ini belum bersertifikat atau belum mendaftar, ini dibentuk melalui pemerintah desa untuk diusulkan. Jadi dari sekarang ini diidentifikasi saja,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses teknis, mulai dari pengukuran, pengesahan data fisik maupun yuridis, hingga penerbitan sertifikat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertanahan. Pungutan maksimal Rp350 ribu hanya diperbolehkan untuk kepentingan administrasi di tingkat desa.

“Kalau ada biaya lebih dari itu, apalagi sampai jutaan rupiah, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Muna Barat, Edison, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, sebelumnya telah memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 600 sertifikat tanah hingga Juli 2025. Saat ini, BPN tengah menuntaskan tambahan 400 bidang di 15 desa.

“Program prioritas nasional kami tahun ini targetnya 600 bidang untuk diterbitkan hak atas bidang tanahnya, dan sudah diselesaikan bulan Juli kemarin. Sekarang tahap penyerahan dan itu di 15 desa yang ada di Muna Barat,” jelas Edison.

Edison menambahkan, target tambahan 400 sertifikat akan segera direalisasikan sambil menyiapkan identifikasi awal untuk PTSL tahun 2026. “Kami membutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung kerja-kerja kami. Kami juga sudah mulai mensosialisasikan dan mencari bidang tanah untuk menjadi target PTSL tahun 2026,” ujarnya.

Sesuai dengan SKB tiga menteri, Sulawesi Tenggara masuk kategori II dengan batas pungutan maksimal Rp350 ribu. Jika masyarakat diminta biaya di luar ketentuan tersebut, terutama hingga jutaan rupiah, hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran. Warga diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut langsung ke BPN setempat atau melalui nomor pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN: 081110680000.(Red/Kabartime.com)

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *