Scroll untuk baca artikel
Example 425x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Lembaga Survei Yang Mengeluarkan Hasil Survei Pada Pilkada Wajib Terdaftar di KPU

89
×

Lembaga Survei Yang Mengeluarkan Hasil Survei Pada Pilkada Wajib Terdaftar di KPU

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Dok Google

MUNA, Kabartime.Com- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November, banyak hasil survei terkait elektabilitas bakal pasangan calon yang bermunculan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa lembaga survei yang ingin melakukan survei Pilkada harus terdaftar di KPU.

Idham mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu.

Example 300x600

“Lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam sebuah wawancara, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lembaga survei yang ingin melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya terkait Pemilu atau Pilkada harus terdaftar di KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang.

Peringatan dari Masyarakat

Menanggapi pernyataan KPU, seorang pemuda dari Muna Timur, Angga, berharap masyarakat Kabupaten Muna dapat lebih cerdas dalam menilai lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk Pilkada Muna. “Saya yakin dan percaya, masyarakat Muna hari ini sudah cerdas untuk membedakan mana lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan mana yang tidak terdaftar. Jadi, stop membuang hasil survei dari lembaga yang tidak jelas,” tegas Angga, Sabtu (09/11/2024).

Angga juga menyebutkan bahwa dalam penyusurannya, ia menemukan beberapa lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU RI. “Ada beberapa lembaga survei yang saya lihat untuk Pilkada Muna. Setelah saya telusuri, ternyata ada beberapa lembaga yang tidak terdaftar di KPU, seperti Lembaga Independen Sultra (LIS), yang saya anggap sebagai lembaga salah calon. Namun, ada lembaga survei yang terdaftar, seperti SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting),” ungkapnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Berdasarkan hal tersebut, Angga menghimbau seluruh masyarakat Muna agar tidak mudah percaya pada lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU RI. “Saya berharap kepada seluruh keluarga dan masyarakat Muna, jangan mudah percaya kepada lembaga survei yang tidak jelas dan tidak terdaftar di KPU RI,” tutupnya.

Dengan semakin banyaknya informasi yang beredar menjelang Pilkada, penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan cermat dalam memilih sumber informasi yang valid dan terpercaya.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *