MUNA BARAT, KABARTIME.COM– Masyarakat Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak. Mereka meminta Pemda Mubar agar jalan tersebut bisa di perbaiki tahun 2025.
Jalan itu itu merupakan jalur yang sangat oenting karena di dalam terdapat beberpa sekolah. Kondisinya sangat memprihatikan, dimana akses dari Tugu Kuda, Desa Lakalamba ke Desa Lawada kondisinya rusak dan dipenuhi dipenuhi kubangan air saat musim hujan.
Jalan ini di akui sudah lama rusak dan sudah beberapa kali ditinjau oleh pihak pemerintah daerah tetapi hingga saat ini belum ada perbaikan.
“Ini sudah lama ditinjau terus tapi diperbaiki, padahal jalannya sudah rusak begitu,” Kata Dias, Warga Desa Lawada, saat di temui awak media,sabtu (18/1/2025).
Pj Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul bersama pihak PUPR Muna Barat turun meninjau langsung jalan rusak yang ada di Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Sabtu (18/1/2025).
Kondisi jalan tersebut saat musim hujan selalu dipenuhi kubangan air sementara saat musim panas selalu dipenuhi debu. Meski jalan dengan kondisi rusak masyarakat selalu melintas hal ini karena jalan itu menjadi akses tercepat bagi masyarakat ketika dari Desa Marobea ke Lawada, sementara akses lainnya terlalu jauh karena haru memutar lewat SP3, Desa Sidomakmur atau SP1, Desa Mekar Jaya.
“Warga setempat sangat menyayangkan jalan tersebut yang belum diperbaiki hingga saat ini karena itu menjadi akses bagi masyarakat baik petani, anak sekolah, dan lainnya untuk melintas di jalan tersebut. Hal ini dikarenakan di Lawada Jaya terdapat SMA, SMP, SD, gedung cabang Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara”, kata Umar.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul mengatakan pihaknya akan mengupayakan perbaikan jalan, dan anggarannya akan bersumber dari dana tranparan bagi hasil, sehingga akan dikoordinasikan kembali untuk segera dikerjakan ruas jalan Lawada Jaya.
“Kita upayakan segera mungkin perbaikan jalan Lawada, kalau mau saya sekarang juga diperbaiki, tetapi saat ini menunggu ketentuan terbaru,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini kegiatan barang dan jasa masih dipending hingga kepala daerah defenitif dilantik, ini berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan dan Kemnedagri.