Muna Barat,Kabartime.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) menemukan sebanyak 900 nama masyarakat yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa menyampaikan bahwa Nama-nama tersebut masuk dalam daftar pemilih karena regulasi. Dalam aturan pendataan yang di imput dalam E-coklit dan Sidalih, masyarakat yang meninggal dunia harus di buktikan dengan akta kematian yang di keluarkan oleh Disdukcapil Mubar.
“Mungkin pihak keluarga tidak mengurus dan melaporkan keterangan kematian kepada Disdukcapil Mubar”, terangnya.
Terhadap kasus tersebut, Bawaslu Mubar meminta kepada KPU Mubar untuk berkordinasi dengan Disdukcapil Mubar. Kemudian Disdukcapil Mubar disarankan agar nama yang sudah meninggal dunia tersebut dihilangkan dari data administrasi kependudukan di Mubar.
“Makanya tadi juga salah satu pematerinya ada dari pihak Disdukcapil Mubar”, kata Awal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang bersih pada Pilkada Mubar 2024. Bersih dalam artian, masyarakat memenuhi syarat harus masuk dalam daftar pilih dan sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat maka dia harus di hapus dari daftar pemilih.
Bawaslu juga mengaku, Jika dalam prosesnya nama-nama tersebut tidak bisa dihapus dari daftar pemilih maka harus ada langkah-langkah pencegahan agar kemudian mereka yang TMS ini tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu pada saat hari H pemilihan. Jangan sampai realitasnya sudah meninggal tapi dalam TPS masih hidup dan menyalurkan hak pilih.
“Langkah pencegahan itu misalnya, nama-nama tersebut di tempel di setiap TPS atau surat panggilannya ditahan oleh KPPS”, terangnya
Terkait Hal itu, Kepala Bidang, Disdukcapil Mubar, La Ode Nggunu mengakui bahwa banyak masyarakat di Mubar yang telah meninggal dunia namun tidak mengurus akta kematian. Mereka ini kebanyakan dari kalangan masyarakat biasa.
“Kalau yang meninggal PNS mereka tetap melapor karena menyangkut syarat Pensiun dan sebagainya. Yang jadi masalah ini, masyarakat biasa karena mereka anggap tidak berguna”, terangnya.
Terkait permintaan Bawaslu tersebut, Disdukcapil Mubar juga akan terus berupaya dan berkordinasi dengan pemerintah desa setempat, karena syarat orang dinyatakan meninggal itu harus ada surat keterangan kematian dan keterangan penguburan.
“Kita koordinasikan dulu dengan Pihak pemerintah desa untuk mendapatkan dokumen diatas.Jangan sampai dalam dokumen dinyatakan meninggal tapi orangnya masih ada, makanya perlu keterangan penguburan itu”, tutupnya.