Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Jelang Pilkada, Bawaslu Mubar Launching Posko Kawal Hak Pilih 

125
×

Jelang Pilkada, Bawaslu Mubar Launching Posko Kawal Hak Pilih 

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Laode Muhamad Karman saat melakukan launching posko kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Mubar, Rabu(26/6/2024) (foto Kabartime.com).
Ketgam: Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Laode Muhamad Karman saat melakukan launching posko kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Mubar, Rabu(26/6/2024) (foto Kabartime.com).

Mubar,Kabartime.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) melakukan Launching Posko Kawal Hal Pilih.  Posko Kawal Hak Pilih yang diluncurkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi selama Pilkada serentak 2024. 

Kordiv HP2H, La Ode Muhamad Karman mengatakan bahwa launching yang dilakukan sesuai instruksi Bawaslu nomor 6235 tahun tentang patroli pengawasan hak pilih sekaligus mengarahkan  untuk mendirikan posko di setiap kecamatan. 

“Tujuannya, jika ada masyarakat yang merasa hak pilihnya tidak diakomodir atau diperlakukan diskriminatif  dapat langsung melapor ke Bawaslu, melalui posko kawal hak pilih”, terangnya.

Selain itu, launching ini juga dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan panwascam dalam melakukan tahapan baik verfak dan pencoklitan, terkait tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh pantarlih.

“Makanya Bawaslu Mubar menekankan agar tidak boleh ada satupun masyarakat yang hak pilihnya tidak terakomodir sehingga ia mengarahkan agar panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan mendekat”,tegasnya

Selain itu, sesuai dengan araha ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara tahapan pilkada saat ini berbeda dengan pemilu sebab dalam pilkada ada pemantau yang secara suka rela yang memiliki hak suara sehingga diupayakan pengawas harus memiliki data yang valid, karena jika pengawas datanya tidak valid ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

“Sehingga hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan harus dipastikan betul,” ujarnya, 

Daftar pemilih yang dipastikan itu seperti TNI/Polri yang telah pensiun, penyandang disabilitas, masyarakat yang telah meninggal dikhawatirkan masuk sebagai daftar pemilih, dan tidak boleh ada masyarakat yang hak pilihnya ditelantarkan.

Sehingga jika ada kesalahan terjadi maka panwascam harus melakukan saran perbaikan di tingkat masing-masing tetapi jika saran perbaikan tidak ditindak lanjuti sehingga masuk dalam kategori penanganan pelanggaran. 

Selanjutnya, ia juga meminta panwascam agar untuk terus berkoordinasi agar setiap tahapan tidak boleh terlewatkan dari pengawasan.

Sementara itu, Ketua Panwascam Tiworo Tengah, Dedi Setiawan mengatakan tentunya pihak panwascam akan melaksanakan sesuai yang diarahkan oleh Bawaslu dalam mengawasi pencoklitan yakni mengawal hak pilih masyarakat.

“Kami sebagai pengawas pemilu di Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan pada hari pemungutan suara 27 November mendatang tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena terlewat pendataannya,” pungkasnya.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *