MUNA BARAT,KABARTIME.COM – Tiga paket pekerjaan rekonstruksi jembatan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terpaksa harus diperpanjang (adendum) selama 30 hari kalender. Perpanjangan ini diberikan setelah ketiga kontraktor pelaksana gagal menyelesaikan proyek mereka dalam jangka waktu kontrak yang telah ditetapkan, yakni selama 150 hari kerja, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 19 Oktober 2025.
Perpanjangan kontrak ini resmi diberikan menyusul pengajuan dari pihak kontraktor yang beralasan adanya gangguan serius pada tahap awal pekerjaan struktur fondasi, terutama akibat cuaca ekstrem dan banjir.
Kepala BPBD Mubar, Karimin, membenarkan bahwa faktor cuaca menjadi penentu utama keterlambatan tersebut, khususnya pada pekerjaan struktur pondasi jembatan.
“Di awal-awal pekerjaan itu memang sangat ditentukan oleh cuaca. Di bulan Mei dan Juli itu kan ada banjir di Mubar. Dua kali itu memang kena semua kali-kali yang dibuatkan jembatan,” jelas Karimin, Minggu (8/11/2025).
Karimin menjelaskan bahwa curah hujan lebat yang terjadi membuat pekerjaan konstruksi sumuran di lokasi, seperti Latugho, menjadi sangat sulit.
“Pekerjaan sumuran itu tetap masuk air. Setiap ada hujan lebat, maka proses pekerjaan terganggu lagi. Jadi kan digali kurang lebih tiga meter masuk di dalam tanah dan itu full dengan air sehingga tidak bisa dikerjakan,” tambahnya.
Meskipun terjadi keterlambatan, Karimin memastikan bahwa saat ini kendala utama sudah teratasi dan pekerjaan dapat terus berjalan.
“Kalau sekarang, biar ada hujan tetap mereka kerjakan. Pekerjaan besarnya itu tinggal pengecoran lantai dan sekarang sudah melakukan pengecoran semua. Tinggal pekerjaan tambahan saja ini, seperti talud dan penimbunan,” tuturnya.
Saat ini, volume pekerjaan di tiga jembatan tersebut rata-rata sudah mencapai 90 persen lebih. Pekerjaan pokok jembatan sudah selesai, dan kini hanya menyisakan pekerjaan tambahan minor seperti pemasangan plat inja dan penunjuk arah.
Konsekuensi dari adendum ini, pihak kontraktor pelaksana tetap dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak. Denda dihitung sebesar seper seribu (1/1000) dari nilai kontrak di luar PPN/PPH per hari keterlambatan.
“Sebagai contoh sanksi denda yang dikenakan adalah sekitar Rp2 juta lebih per hari untuk Jembatan Latugho, dan sekitar Rp3 juta per hari untuk Jembatan Tangkumaho”, ujarnya Karimin.
Kepala BPBD Mubar, Karimin menegaskan bahwa rapat dengan pihak ketiga telah menyepakati pemberian perpanjangan waktu hanya 30 hari, namun ia memberi sinyal adanya fleksibilitas demi kepentingan masyarakat.
“Tetap kita lihat sisi manfaatnya dan kemampuan pihak pekerjaannya. Kalau dari sisi manfaat, jembatan itu tidak bisa dimanfaatkan kalau belum rampung. Kalau misalnya tidak selesai 30 hari, masih ada kemungkinan untuk diberi tambahan waktu lagi,” pungkasnya.
Rincian Proyek Jembatan Terdampak Adendum:
1. Pekerjaan Rekontruksi Jembatan pada jalan kabupaten lokal desa Latugho kecamatan lawa, dengan nilai kontrak Rp 2,3 Milyar lebih di kerjakan oleh CV Mutiara Abadi.
2. Rekonstruksi Jembatan pada jalan kabupaten lokal desa tangkumaho, kecamatan napano kusambi, Nilai Kontrak Rp 3,1 Milyar lebih, di kerjakan oleh CV Sandana Cipta Barokah.
3. Rekonstruksi jembatan pada jalan kabupaten lokal Lorong sosial desa maperaha kecamatan sawerigadi. Nilai kontrak Rp 2,4 Milyar lebih. dikerjakan oleh CV Rido Alam Sejati. (red/kabartime.com).













