JAKARTA,KABARTIME.COM– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin, 20 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan La Ode Darwin dalam pelanggaran hukum terkait kegiatan pertambangan PT. Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan hal ini usai melakukan pelaporan resmi di Kejagung RI.
“Iya, hari ini kami laporkan secara resmi eks direktur PT. Arga Morini Indotama (Amindo) inisial LDW, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” ujar Hendro kepada media.
Hendro menjelaskan bahwa keterlibatan LDW dalam kasus tambang PT. Amindo terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan LDW selaku direktur PT. Amindo meliputi penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, serta pengrusakan lingkungan akibat pembukaan kawasan tanpa izin resmi.
“Jadi sebelum maju bertarung sebagai Calon Bupati dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Muna Barat, LDW menduduki jabatan penting di dalam direksi PT. Amindo yakni sebagai direktur,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun, LDW menjabat sebagai direktur PT. Amindo sekitar tahun 2020-2025, sementara temuan pelanggaran PT. Amindo terkait dugaan penambangan di luar wilayah IUP serta penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin terjadi sekitar tahun 2020 – 2023.
“Nama LDW baru diganti dalam susunan direksi PT. Amindo sekitar tahun 2024, artinya saat masih aktif sebagai direktur, LDW tahu persis dan diduga terlibat aktif soal pelanggaran-pelanggaran PT. Amindo,” terang aktivis nasional asal Sultra itu.
Ampuh Sultra berharap agar Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Kejagung segera memanggil dan memeriksa LDW serta meminta pertanggungjawabannya atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Arga Morini Indotama (Amindo).
“Kami sangat yakin dan percaya bahwa LDW ini sebagai intelektual dader atau aktor intelektual dalam berbagai pelanggaran hukum PT. Amindo selama melangsungkan kegiatan pertambangannya,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Selain itu, Ampuh Sultra juga meminta Satgas PKH dan internal Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung ke lokasi PT. Arga Morini Indotama guna melakukan penyegelan serta penghentian aktivitas pertambangan jika masih berlangsung. Wilayah IUP PT. Arga Morini Indotama (Amindo) terletak di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, dengan luas wilayah IUP mencapai 1.026 hektar.
Terkait Hal itu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin belum bisa di konfirmasi. Wartawan Kabartime.com juga telah berusaha menghubungi Bupati Mubar, namun panggilan tersebut di tolak.
sebelumnya Bupati Mubar juga pernah memberikan pernyataan terkait aksi demonstrasi Ampuh Sultra di Kejagung pada waktu lalu. La Ode Darwin menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut sejak tahun 2023.
“Kalau itu kan urusannya yang lain-lain. Saya itu sejak 2023 sudah tidak di sana, sudah tidak di perusahaan itu. Itu urusan manajemen lah itu,” ujarnya.
Terkait aksi di Kejagung, Bupati Muna Barat merasa tidak ada hubungannya dengan dirinya.
“Kalau ada hubungannya ia biarkan saja lah. Artinya kalau mereka mau demo sampai bagaimanapun yang penting saya sudah tidak di situ. Itu urusannya manajemen yang baru,” pungkasnya. (red/kabartime.com).














