MUNA BARAT – Proses tender pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Muna Barat (Mubar) senilai Rp13,1 miliar di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, kembali menuai sorotan tajam. Fakta bahwa proyek ini harus melalui dua kali tender memicu dugaan kuat adanya praktik kongkalikong di balik proses lelang.
Berdasarkan data LPSE Mubar, tender pertama dengan Nomor 1004894700 yang dibuka pada 20 Juni 2025, dibatalkan dengan alasan “dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan”. Anehnya, persyaratan administrasi antara tender pertama dan kedua tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Tender kemudian diulang pada 1 Juli 2025 dengan Kode Tender 10053951000. Dari 33 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang mengajukan penawaran. PT Vintara Mitra Utama akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp12,86 miliar.
LM Junaim, seorang Pemerhati Kebijakan Publik Muna Barat, menilai alasan pembatalan tender pertama hanyalah sebuah kamuflase. “Kalau memang ada masalah dengan dokumen pemilihan di tender pertama, seharusnya ada revisi atau perubahan yang jelas di tender kedua. Tapi faktanya, dokumennya identik. Ini sangat mencurigakan dan mengesankan adanya upaya untuk mengarahkan pemenang tender,” tegas Junaim.
Junaim menambahkan, pola tender dua kali ini mengindikasikan adanya permainan yang melibatkan kekuatan politik di daerah. “Publik mencium aroma intervensi ‘plat merah’. Ada dugaan kuat bahwa pemenang tender hanya formalitas, sementara proyek sebenarnya dikerjakan oleh pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Jika ini benar, maka ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip transparansi,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah perbedaan jumlah peserta yang mengajukan penawaran. Pada tender pertama, dari 23 perusahaan yang mendaftar, tidak ada satu pun yang mengajukan penawaran. Sementara pada tender kedua, dari 33 peserta, hanya empat perusahaan yang menawar.
“Ini indikasi kuat adanya pengaturan sejak awal. Perusahaan-perusahaan hanya dijadikan peserta ‘pajangan’, sementara skenario pemenang sudah disiapkan. Ini adalah permainan kotor yang merugikan rakyat Muna Barat,” kritik Junaim.
Dengan nilai proyek yang mencapai Rp12,8 miliar, publik Muna Barat menuntut transparansi penuh. Junaim mendesak agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. “Jika dibiarkan, pola tender seperti ini akan terus berulang dan menjadi tradisi buruk. Kami meminta BPK, BPKP, hingga aparat hukum turun tangan memeriksa. Jangan sampai fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi kebutuhan rakyat justru menjadi ladang bancakan elit,” tutup Junaim.
Proyek Labkesmas Mubar, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, kini berpotensi menjadi simbol praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa.
Klarifikasi LPSE Mubar
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memberikan klarifikasi. Kabag ULP Mubar, Zuhdi Mulkian, menjelaskan bahwa pembatalan tender pertama dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena adanya item peralatan penting yang belum dimasukkan dalam dokumen persyaratan. Pembatalan juga dilakukan sebelum ada perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran.
“Jadi pembatalan itu bukan keputusan sepihak dari kami. Setelah berdiskusi dengan PPK, dan karena waktu masih memungkinkan, pembatalan dilakukan sebelum tahap pengunggahan dokumen. Kalau sudah masuk tahap pengunggahan, kami juga tidak berani karena semua peserta sudah tahu isi dokumen,” jelas Zuhdi.
Zuhdi menambahkan bahwa penambahan item peralatan tersebut merupakan hasil reviu dengan PPK. Dalam reviu tersebut, Pokja memberikan masukan bahwa Mobil Crane dianggap vital di lapangan untuk mitigasi risiko, terutama pengangkatan material di lantai dua, mengingat waktu pekerjaan yang singkat dan konstruksi bangunan yang berat. Item Genset kemudian diganti karena dapat digantikan dengan sumber listrik.
Zuhdi juga menegaskan bahwa perubahan dokumen tidak terlihat di halaman utama LPSE, melainkan hanya terlihat saat mengunduh dokumen lengkap. Terkait tidak adanya perusahaan yang mengajukan penawaran pada tender pertama, LPSE menyatakan bahwa hal tersebut di luar kendali mereka. “Itu hak masing-masing perusahaan. Sifatnya terbuka, siapa saja bisa masuk,” tambahnya.
LPSE Mubar juga membantah adanya dugaan pengaturan tender. Menurutnya, informasi terkait tender dan tahapan tender dilakukan secara terbuka dan transparan. “Semua informasi tayang di dalam sistem. Jika ada pengaturan, pasti ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan masa sanggah. Sampai hari ini tidak ada perusahaan yang komplain terkait proses tender di LPSE Mubar,” tegasnya.
LPSE Mubar menyatakan bahwa proyek Labkesmas ini menjadi perhatian khusus karena merupakan proyek besar di Mubar tahun 2025 dan menjadi sorotan masyarakat. Proyek ini juga dipantau dan didampingi langsung oleh kejaksaan serta masuk dalam proyek strategis nasional.(red/kabartime.com)
Dua Kali Tender Labkesmas Mubar Diduga Sarat Kongkalikong, Ini Jawaban ULP
Kabartime4 min baca

