Jakarta– Bupati Buton Selatan, H M Adios, akhirnya menyerah, setelah kedatangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Bumi Gajah Mada tersebut. Sebuah Surat bernomor 171 tahun 2025 tentang pencabutan keputusan bupati, pemberhentian dan pengangkatan aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Daerah Buton Selatan bertanggal 18 Juni 2025 ditandatangani bertinta hijau.
Sayangnya, Surat tersebut terdapat pengecualian dan ada tendensi pilih kasih, dari sekian banyak SK pemberhentian yang telah dicabut kembali, masih ada SK yang tersisa yakni SK nomor 40 tahun 2025; tanggal 17 Februari 2025 tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang belum dikembalikan.
“Harusnya Bupati Busel, menerapkan aturan dan menjalankan perintah BKN dengan benar, tidak terkesan sepelehkan pemblokiran data ASN oleh BKN ini, kesannya tidak baca aturan, seenaknya sendiri,” ujar Ketua Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik & Sosial (POPULIS), Faisal di Jakarta, (24/6/2025).
Menurutnya, berdasarkan Surat penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian dari Wasdal BKN menyebutkan salah satu SK mutasi yang tidak mendapat pertimbangan teknis dan rekomendasi BKN adalah SK Nomor 40 tahun 2025.
“Setelah mempelajari lebih jauh atas Surat BKN Nomor: Nomor :2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Kabupaten Buton Selatan pada diktum 2 huruf a angka 1) diterangkan jelas, PNS yang dilakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian tanpa melalui pertimbangan teknis dan rekomendasi BKN yakni 6 PNS yang dilakukan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama,”urainya.
Terkait pernyataan Pj Sekda, La Ode Darussalam melalui laman berita spionnews.id yang menyebut SK 40 belum dicabut karena ada pertimbangan teknis, merupakan spekulasi tanpa dasar.
“Hasil pengawasan Wasdal BKN Nomor :2782/R-AK.02.02/SD/K/2025, pemberhentian Sekda La Ode Budiman itu tidak memiliki pertimbangan teknis dan dan rekomendasi BKN, secara otomatis pengangkatan Pj Sekda tidak memiliki pertimbangan teknis dan rekomendasi BKN. Jadi jangan mengada-ada dan berstatemen tanpa dasar.” Tegasnya
Secara terpisah pihak BKN yang ditemui menegaskan, pembatalan pemblokiran dilakukan setelah semua rekomendasi BKN dilakukan dan SK Pj Bupati, Ridwan Badallah batal seluruhnya.
“Tidak ada pembatalan ataupun buka blokir, sebab itu hanya bisa dilakukan kalau para pegawai sudah dikembalikan ke posisi semula,” ujar Bagian Umum BKN saat ditemui beberapa saat lalu.
Penulis : Tim Redaksi