Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polemik Pelantikan Kepala Dinas di Busel, Kemendagri Surati Gubernur Sultra

790
×

Polemik Pelantikan Kepala Dinas di Busel, Kemendagri Surati Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Foto : Dok MerahPutih

Jakarta– Pelantikan 94 pejabat Esselon II, III yang dilakukan Mantan Pejabat Bupati, Ridwan Badallah di Buton Selatan yang tidak melalui pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terus bergulir. Sikap Bupati Buton Selatan (Busel) HM Adios yang acuh dan tidak mengembalikan pejabat Esselon yang sah, kini mendapat reaksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri pun melalui Direktorat Jendral Otonomi Daerah, melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dengan nomor surat 100.2.2.6.3137/OTDA pada tanggal 27 Mei 2025 dan ditandatangani Kabag Tata Usaha, Otda Kemendagri, Afif Amirullah.

“Sudah dikirim suratnya dari Lt.8 gedung F Kemendagri ke kantor penghubung Sultra, nanti dicek di Provinsi,” ujar bagian Tata Usaha Kemendagri beberapa saat lalu.

Menurutnya semua urusan terkait masalah yang pernah diadukan masyarakat terkait pelantiak dan pembokiran status kepegawaian 94 pejabat tersbut, sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi

“Siilahkan langsung ke Provinsi,” tambahnya

Terhitung sejak 13 Maret 2024, pembatalan Surat Keputusan Pelantikan eslelon II, III dan IV serta Pemblokiran data sebanyak 94 Pegawai, akibat dilantik inprosedural tanpa melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan Mantan PJ Bupati Buton Selatan (Busel) Ridwan Badallah.

Perwakilan masyarakat melalui Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik & Sosial (POPULIS), pernah melaporkan persoalan ke Kemendagri.

Sebelumnya, aduan terkait dugaan maladministrasi mutasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan dan tidak kondusifnya pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang dibuktikan dengan adanya 94 ASN yang di blokir data kepegawaiannya oleh BKN. Sedangkan di Bareskrim Mabes Polri terkait adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemerintahan selama periode mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Buton Selatan dan Bupati yang berkuasa saat ini.

BKN melalui situs resminya bkn.id memberikan surat peringatan melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihan Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.

BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Di akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan. Bahwa di dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis : Tim Redaksi

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *