JAKARTA,KABARTIME.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 pada Selasa (11/2/2025).
Sidang ini menanggapi pengaduan dari Adesvandry terhadap Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Muna Barat, yakni La Tajudin, Samsul, Ahmad Husain, Faiysal, dan Akbar Muram Dani (Teradu I–V), yang dituding melantik dan mengambil sumpah calon PPK dan PPS yang terafiliasi partai politik.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan dalil aduan tidak terbukti melanggar KEPP. Majelis sidang yang terdiri dari tujuh anggota DKPP memutuskan:
1. Menolak seluruh pengaduan dari pengadu.
2. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
3. Memerintahkan KPU untuk mengeksekusi putusan dalam tujuh hari.
4. Meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.
Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB tertunda hingga pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Menurtnya Putusan DKPP RI tersebut sesuai dengan Fakta-fakta yang ada
“Kami meyakini putusan DKPP sesuai fakta yang ada. Meski aduan ditolak, ini menjadi evaluasi untuk perbaikan proses rekrutmen PPK dan PPS pada Pilkada 2024 maupun pemilu mendatang”,jelasnya.
DKPP menegaskan bahwa pelantikan PPK dan PPS oleh KPU Muna Barat telah sesuai prosedur tanpa indikasi pelanggaran afiliasi politik. Putusan ini mengukuhkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
– Sidang DKPP bersifat final dan mengikat sesuai UU Pemilu.
– Rehabilitasi nama baik mengembalikan integritas Teradu sebagai penyelenggara pemilu.
– KPU dan Bawaslu diharapkan memperkuat pengawasan rekrutmen panitia ad hoc pemilu ke depan.(Red/Kabartime.com).
DKPP RI Putuskan KPU Muna Barat Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
Kabartime2 min baca

