Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Muna Barat

Bupati Mubar Instruksikan ASN Gabung Koperasi Desa Merah Putih

201
×

Bupati Mubar Instruksikan ASN Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Surat Edaran Bupati Muna Barat : La Ode Darwin tentang Keanggotaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih bagi ASN di Lingkungan Pemkab Muna Barat. (Dok Istimewah)

MUNA BARAT, KABARTIME.COM – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengambil langkah tegas dan strategis dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Nomor: 100.3.4.2/26/2025 tentang Keanggotaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih bagi ASN di Lingkungan Pemkab Muna Barat. Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk mempercepat operasional, pengembangan koperasi, dan memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa/kelurahan.

Bupati Mubar, La Ode Darwin menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini adalah bentuk tindak lanjut dan dukungan penuh terhadap program nasional, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Surat edaran ini bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa/kelurahan melalui pendekatan ekonomi kerakyatan,” jelas Bupati.

La Ode Darwin menambahkan bahwa pendekatan ini didasarkan pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Selain itu, inisiatif ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan, menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektivitas pelaksanaan program koperasi di Kabupaten Muna Barat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mubar menghimbau agar seluruh ASN di Lingkup Pemda Mubar segera mendaftar sebagai anggota KDMP di wilayah tempat tinggal masing-masing, sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses pendaftaran keanggotaan koperasi bagi ASN Muna Barat dilakukan secara daring dengan langkah-langkah yang telah ditentukan:
Pertama adalah Akses laman resmi: https://merah-putih kop.id/daftar/anggota. Kemudian Isi kode keamanan yang tertera lalu Pilih “kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Menanggapi kebijakan ini, La Ode Muh. Nuzul selaku Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA) pendamping teknis koperasi di lapangan menyampaikan rasa syukur. Kata dia, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendorong ekonomi di desa dan kelurahan.

“Keterlibatan ASN di desa sebagai anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian desa dan menjadi katalisator bagi peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuzul.

Muh.Nuzul juga menyampaikan beberapa dampak positif yang diharapkan dari keanggotaan ASN ini adalah Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi. Peningkatan akses koperasi ke sumber daya dan program pemerintah. Peningkatan kinerja dan keberlanjutan koperasi. Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa.

Selain melalui laman daring, pendaftaran anggota KDKMP juga dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan domisili KTP, cukup dengan membawa KTP, email pribadi, dan nomor HP, atau melalui aplikasi KDKMP Mobile di Play Store Android.(red/kabartime.com).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *