Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKesehatan

DPRD Mubar Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Kesehatan Masyarakat dan Ruang Publik

41
×

DPRD Mubar Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Kesehatan Masyarakat dan Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Ketgam : (DPRD) Kabupaten Muna Barat, bekerja sama dengan Cendekia Legal Research, memulai langkah serius dalam merumuskan regulasi tegas terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rabu (19/11/2025),(foto:kabartime.com).

MUNA BARAT,KABARTIME.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, bekerja sama dengan Cendekia Legal Research, memulai langkah serius dalam merumuskan regulasi tegas terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Inisiatif ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (19/11) di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka.

FGD tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadhan Kiro, sejumlah anggota dewan, pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga para kepala desa.

Ketua Bapemperda DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KTR adalah kebutuhan yang mendesak. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin ketersediaan ruang publik yang lebih layak bagi seluruh warga Muna Barat.

“Perda ini harus menjadi komitmen bersama. Kita ingin masyarakat Muna Barat, terutama anak-anak dan pelajar, terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik,” ujar La Ode Sariba.

Ia berharap regulasi ini dapat segera rampung dan masuk ke tahap pembahasan legislatif agar dapat ditetapkan sebagai payung hukum yang kuat dan memiliki kekuatan operasional di lapangan. “Kami ingin Perda ini benar-benar operasional dan bisa diterapkan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadhan Kiro, menekankan pentingnya penggunaan kajian ilmiah dalam merumuskan setiap pasal. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kesehatan nasional.

“Setiap pasal yang dirumuskan harus berbasis kajian. Regulasi KTR bukan untuk membatasi, tetapi untuk menata ruang agar lebih sehat dan sesuai standar kesehatan nasional,” jelas Ramadhan Kiro.

Dalam diskusi intensif tersebut, peserta FGD menyepakati delapan kawasan prioritas yang wajib bebas dari segala bentuk aktivitas merokok. Kawasan-kawasan ini akan menjadi fokus utama penerapan Perda KTR, meliputi, Fasilitas pelayanan kesehatan,Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum,Tempat kerja,Tempat umum,Tempat lain sesuai penetapan lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Kegiatan FGD ini ditutup dengan komitmen bersama dari semua pihak untuk mempercepat lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini diharapkan menjadi instrumen edukasi dan perlindungan utama bagi kesehatan masyarakat Kabupaten Muna Barat di masa mendatang.(red/kabartime.com).

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *