MUNA BARAT,KABARTIME.COM– Pernyataan Bupati Muna Barat (Mubar) terkait “perampok APBD” terus menuai polemik. Abas Karib, tokoh masyarakat setempat, kembali angkat bicara dan kali ini menyoroti peran serta tanggung jawab DPRD Mubar dalam dugaan praktik “perampokan” tersebut.
Abas Karib menegaskan bahwa DPRD tidak bisa lepas tangan begitu saja atas tudingan “perampok APBD”. Menurutnya, Pj Bupati sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif adalah dua lembaga yang bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan.
“Kalau kita mau katakan Pj perampok, maka DPRD juga perampok karena pembahasan APBD itu dilaksanakan bersama-sama,” tegas Abas Karib.
Ia juga menyayangkan sikap sebagian anggota DPRD yang terkesan hanya fokus pada perjalanan dinas dan mengabaikan masalah krusial seperti utang daerah.
“Masa DPRD tidak terkait, apa kah mereka hanya mau gantang-gantang perjalanan dinas. Itu masalah, Pak! Gantang pokir itu tidak benar,” sindirnya.
Abas Karib menduga bahwa penyelesaian utang daerah tahun 2023 sengaja diulur-ulur dan “dibarter” dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Ia juga menepis anggapan bahwa perencanaan APBD yang tidak matang sepenuhnya kesalahan Pj Bupati sebelumnya.
“Proses perencanaan APBD itu direncanakan bersama dan dibahas di DPRD. Kalau misalnya perencanaan tidak matang, berarti yang salah bukan hanya Pj Bupati, tapi DPRD juga. Ketika terjadi perampokan APBD, berarti merampok bersama-sama,” paparnya.
Abas Karib mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD dalam mencegah terjadinya “perampokan APBD”. Ia menilai, jika Pj Bupati dituding merampok APBD, maka DPRD juga turut serta dalam perampokan tersebut karena telah melegitimasi prosesnya.
“Tidak mungkin merampok sendiri, pasti merampok bersama. Tidak mungkin mau lolos secara sepihak, mau merampok pasti ada persetujuan DPRD itu,” imbuhnya.
Meski demikian, Abas Karib menegaskan bahwa dirinya tidak serta merta mendukung pernyataan Bupati Mubar soal “perampok APBD”. Ia hanya ingin meluruskan fakta dan menciptakan stabilitas politik di daerah tanpa kegaduhan pemerintahan.
Terkait utang Pemda tahun 2023, Abas Karib menjelaskan bahwa itu adalah utang negara, bukan utang pribadi mantan Pj Bupati. Ia menyebutkan bahwa pelunasan utang tersebut seharusnya dibahas dalam APBD Perubahan tahun berjalan atau dianggarkan pada tahun berikutnya.
Terkait hal itu, Mantan Wakil ketua II DPRD Mubar periode 2019-2024, Agung Darma tidak mau memberikan komentar terkait isu perampokan APBD di masa kepemimpinan dua mantan Pj Bupati Mubar. Ia berdalih belum mengerti arah pernyataan Bupati Mubar. Ia juga belum baca isi berita dan hanya baca judul.
“Nanti telpon pak Uking, saya tidak mau komentari soal itu. Karena saya tidak mengerti arah perampona itu. Saya belum baca beritanya. Saya hanya baca judulnya”, singkatnya,
Sementara itu, Uking jasa sebagai Wakil ketua I DPRD Mubar periode 2019-2024 saat di telpon awak media melalui Watshap selulernya belum bisa terhubung.














