MUNA BARAT,Kabartime.com- Sebuah skandal pemalsuan tanda tangan mengguncang Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), La Mantale, mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Bendahara Desa, La Ramada, untuk mencairkan anggaran desa.
Kasus ini mencuat saat La Mantale diminta untuk menstempel berkas pencairan anggaran tahap kedua. Ia terkejut mendapati tanda tangannya sudah tertera pada dokumen tersebut.
La Mantale menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani berkas untuk pencairan tahap pertama maupun kedua.
“Saya kaget, tanda tangan saya sudah ada di berkas itu. Ternyata, pencairan tahap satu juga tidak pernah dikonfirmasi ke saya. Saya baru tahu saat disodorkan berkas tahap dua,” ujar La Mantale dengan nada geram.
“Saya curiga ini bukan yang pertama kalinya,”tambahnya.
Mencurigai adanya ketidakberesan, La Mantale segera mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa, La Kondo. Namun, Kades Lalemba tidak memberikan respon yang baik. Hal itu justru menambah kecurigaan La Mantale. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa La Ramada diduga kuat sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. La Mantale merasa sangat keberatan atas tindakan ini, yang dianggapnya melanggar wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Ketua BPD.
La Mantale bertekad membawa kasus ini ke jalur hukum dan berencana melaporkan La Ramada ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, Bendahara Desa Lalemba, La Ramada, belum bersedia untuk memberikan komentar terkait masalah tersebut.(Red/kabartime.com).












