Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Proyek Labkesmas Mubar Senilai Rp 12,86 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Dilengkapi APD

174
×

Proyek Labkesmas Mubar Senilai Rp 12,86 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Dilengkapi APD

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Beberpa pekerja tidak menggunakan APD saat melakukan pekerjaan pada pembangunan Labkesmas Mubar, selasa (26/8/2025),(foto : Kabartime.com)

Muna Barat – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Muna Barat menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang di kerjakan oleh CV Vintara Mitra Utama dengan anggaran fantastis mencapai Rp 12,86 miliar ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi proyek pada tanggal 26/8 2025 menunjukkan pemandangan miris. para pekerja tidak dilengkapi seragam K3 yang memadai selama proses pembangunan berlangsung.

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat papan pemberitahuan di area proyek dengan jelas mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi setiap orang yang berada di kawasan tersebut. Ironisnya, ketiadaan perlengkapan K3 ini terjadi meski anggaran untuk pengadaannya telah dialokasikan dalam perencanaan proyek.

“Proyek Labkesmas ini salah satu proyek dengan anggaran paling besar di Mubar, yakni Rp 12,86 Miliar. Tapi, pihak perusahaan terkesan enggan mengadakan K3 demi keselamatan pekerja,”kata masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi memprihatinkan ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 2017 tentang SMK3 di Bidang Konstruksi Bangunan, dengan tegas mengatur kewajiban penerapan K3 pada setiap proyek konstruksi.

Penerapan K3 seharusnya meliputi identifikasi dan penilaian risiko, penyediaan dan penggunaan APD yang sesuai standar, pelatihan dan penyuluhan K3 kepada pekerja, pengawasan dan inspeksi rutin, serta penyusunan dan penerapan prosedur tanggap darurat.

Bagi perusahaan yang lalai dalam menerapkan K3 dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta bagi perusahaan yang melanggar ketentuan K3.

Selain itu, PP No. 50 Tahun 2012 juga memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3.

Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau luka berat akibat kelalaian K3, pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang ancaman pidananya jauh lebih berat.

Selain sanksi hukum, perusahaan yang mengabaikan K3 juga berisiko mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, penurunan produktivitas, kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan investor, serta tuntutan hukum dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak CV Vintara Mitra Utama terkait dugaan pelanggaran K3 ini. PPK Proyek Pembangunan Labkesmas Mubar, Arif Ndaga, juga tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan watshap dan panggilan telepon.(Red/kabartime.com)

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *