Jakarta– Akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun langsung ke Buton Selatan. Diduga akibat sikap Bupati Buton Selatan, H Muhammad Adios yang belum juga mengembalikan posisi pejabat eselon yang dinon aktif secara ilegal oleh Mantan Pejabat Bupati, Ridwan Badalla, jelang masa jabatannya berakhir.
Pelantikan 94 pejabat Esselon II, III yang tidak melalui pertimbangan teknis (Pertek) itu membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran data para ASN tersebut.
“Saat ini, ada tim yang sedang berada di Buton Selatan,” ungkap Salah seorang pegawai BKN saat ditanya terkait perkembangan kasus pemblokiran data oleh BKN, Jumat (20/6).
Menurutnya kedatangan BKN dijadwalkan empat hari di Batauga untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian tersebut
“Agendanya penataan kepegawaian, juga termasuk itu (pemeriksaan) dan penyelesaian masalah pemblokiran data ASN yang dilantik,” katanya.
Sempat beredar informasi, jika BKN sudah membula blokir sejumlah data pegawai, namun hal itu dibantah oleh BKN.
“Tidak ada pembatalan ataupun buka blokir, sebab itu hanya bisa dilakukan kalau para pegawai sudah dikembalikan ke posisi semula,” tambahnya.
Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik & Sosial (POPULIS), pernah melaporkan persoalan ke BKN, Kemendagri dan Mabes Polri, mengapresiasi langkah BKN yang turun langsung menyelesaikan persoalan.
“Ini positif, harapan kami, setelah hampir empat bulan persoalan ini bergulir, Bupati Buton Selatan, tidak bisa lagi duduk diam, sebab ini persoalan serius, menyangkut nasib pegawai dan kinerja pemerintahan utamanya pelayanan terhadap masyarakat,” ujat Ketua POPULIS, Faisal A.
Sebelumnya, aduan terkait dugaan maladministrasi mutasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan dan tidak kondusifnya pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang dibuktikan dengan adanya 94 ASN yang di blokir data kepegawaiannya oleh BKN. Sedangkan di Bareskrim Mabes Polri terkait adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemerintahan selama periode mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Buton Selatan dan Bupati yang berkuasa saat ini.
BKN melalui situs resminya bkn.id memberikan surat peringatan melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihan Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.
BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Di akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan. Bahwa di dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis : Tim Redaksi