KENDARI, KABARTIME.COM – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin merajalela dan tak terkendali. Sejumlah merek rokok seperti SLAVA, BOSSE, KONSER, Xtra TABACO, QQ, Gudang Cengkeh, dan SEVEN diduga beredar luas tanpa izin resmi. Namun, di tengah maraknya bisnis gelap ini, Bea Cukai Kendari justru di duga tutup mata.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Ibrahim, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. Bahkan, SLAVA dan disebut sama sekali tidak memiliki pita cukai.
“Ada rokok dengan kemasan isi 20 batang, tapi menggunakan pita cukai untuk 12 batang. Ini pelanggaran terang-terangan! Tidak masuk akal jika Bea Cukai tidak mengetahuinya, karena pengawasan terhadap pita cukai seharusnya sangat ketat”, jelas Ibrahim, Rabu (2/4).
AMPHI mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat untuk segera turun tangan. Ibrahim menegaskan bahwa kebocoran pendapatan negara akibat mafia rokok ilegal yang menggurita ini tidak bisa dianggap sepele. Selain merugikan industri rokok resmi, negara juga kehilangan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
“Jika ini terus dibiarkan, kebocoran pendapatan negara akan semakin besar. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi harus membayar pajak tinggi, sementara rokok ilegal bebas beredar tanpa beban”,tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa produksi rokok ilegal ini diduga berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dengan gudang utama di Baubau, Sultra, serta beberapa titik lain seperti Konda. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan rokok ilegal di Sultra sudah terorganisir dengan baik.
Terkait tudingan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, Mukhlis belum memberikan komentar. Wartawan Kabartime.com sudah berusaha menkonfirmasi melalui panggilan WhatsApp namun tidak di respon.
Penulis: Redaksi Kabartime.com