Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvetorialBerita Muna Barat

DPRD Muna Barat Bahas Tiga Raperda Usulan Pemda

24
×

DPRD Muna Barat Bahas Tiga Raperda Usulan Pemda

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di Usulkan Oleh Pemerintah Daerah, kamis (6/3/2025), (Foto : Kabartime.com).

MUNA BARAT,KABARTIME.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di Usulkan Oleh Pemerintah Daerah.

Rapat tersebut dihadiri enam Fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Raya.

Ketgam : Suasana Pembahasan tiga Raperda usulan Pemda Mubar di DPRD Mubar

Rapat tersebut dilaksanakan di aula kantor DPRD Mubar, Kamis, 6 Maret 2025 dan dihadiri langsung seluruh pimpinan dan anggota fraksi – fraksi, serta kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Mubar, La Samahu.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga raperda, yakni raperda transformasi digital, raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiuddin mengatakan, pembahasan tiga Raperda ini setelah disepakati seluruh fraksi maka akan dibahas kembali ke paripurna tingkat I.

“Jadi pembahasan tiga raperda dalam rapat pimpinan dan pimpinan frkasi ini hanya untuk menyepakati untuk kemudian dibahas kembali dalam agenda paripurna tingkat I,” kata Rafiudin

Ketgam : Anggota Dprd Mubar saat menggelar rapat pembahasan tiga Raperda Usulan Pemda Mubar.

Sementara, wakil ketua DPRD Mubar, La Ode Amin menyampaikan bahwa dari tiga raperda yang dibahas, dua raperda sebelumnya sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), sementara satu usulan raperda Pemda Mubar baru dimasukan.

“Sebelumnya kita bamuskan dua Perda ini, kemudian pemerintah menyusun dan mereka tambahkan satu raperda lagi dan dibawa kembali di DPRD sini,” jelasnya.

Dua raperda yang dibahas di Bamus itu adalah raperda transformasi digital dan raperda pembentukan dan susunan OPD. Sementara raperda yang baru dimasukan adalah raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Politikus PKB ini bilang, tiga raperda ini selanjutnya akan diagendakan untuk dibahas dalam rapat paripurna tingkat I bersama Pemda Mubar. Setelah itu, maka akan kembali dibahas dalam rapat gabungan komisi.

“Setelah itu dibawa di paripurna dua dalam rapat pengambilan keputusan. Meskipun tiga raperda ini masuk, tetapi kalau belum memenuhi unsur – unsur maka nanti di pengambilan keputusan ini kita liat apakah sesuai mekanisme atau tidak, apakah semua sudah melakukan kajian – kajian atau seperti apa,” jelasnya.

Kendati demikian, dalam rapat berlangsung, beberapa pandangan fraksi sedikit menyoroti soal raperda pajak dan retribusi yang baru dimasukan.

Sementera, kepala Bappenda Mubar, La Samahu menerangkan bahwa perda pajak dan retribusi daerah ini sangat penting dan akan menjadi salah satu PAD Muna Barat.

Kenapa baru dimasukan, kata dia, sebelumnya masih melakukan konsultasi ke Kemendagri memalui biro hukum sekretariat daerah Mubar. Setelah selesai dikonsultasikan ternyata masih ada objek – objek yang harus dilengkapi.

“Jadi itu kenapa kami harus terlambat masukan. Yang kedua adalah kami harus harmonisasikan dengan Kemenkumham untuk legalitas formalnya bahwa harus ada objek – objek yang harus dimasukan kedalam peraturan daerah sehingga harus menjadi legalitas formal,” jelasnya.

Ketgam : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mubar, La Samahu saat mengikuti Rapat Pembahasan Raperda di DPRD Mubar.

Mantan Manajer Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini menyebut, ada beberapa PAD yang tidak dapat ditarik karena belum adanya Perda ini. Misal, retribusi reklame rokok dan retribusi hewan.

Kedua retribusi itu saat ini hasil pendapatanya masih tersimpan direkening titipan dan belum bisa ditarik atau dimasukan di kas daerah karena legalitas formalnya belum ada.

“Jadi itu juga menjadi urgensinya kita kenapa harus terlambat. Sebagai gambaran, kita itu memiliki penarikan retribusi besar ditahun 2023 dan 2024, tetapi itu masih tersimpan direkening titipan dan belum bisa kita tarik karena belum memilik legalitas formal,” bebernya.

Dalam agenda rapat tersebut, seluruh pandangan fraksi – fraksi setuju untuk dibahas kembali ke rapat paripurna tingkat I. Rencananya, paripurna tingkat I ini akan digelar pada senin, 10 Maret 2025. (Adv)

Penulis : Redaksi Kabartime.com

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *