Scroll untuk baca artikel
Example 425x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolitik

KPU Tetapkan La Ode Darwin Dan Ali Basa Sebagai Bupati Terpilih pada Pilkada Mubar Tahun 2024

67
×

KPU Tetapkan La Ode Darwin Dan Ali Basa Sebagai Bupati Terpilih pada Pilkada Mubar Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan La Ode Darwin dan Ali Basa Sebagai Bupati Terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024. Penetapan Bupati terpilih tersebut di laksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mubar dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Aula Balai Desa Lapokainse,Kecamatan Kusambu,Mubar, kamis (9/01/2025).

MUNA BARAT,KABARTIME.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan La Ode Darwin dan Ali Basa Sebagai Bupati Terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024. Penetapan Bupati terpilih tersebut di laksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mubar dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Aula Balai Desa Lapokainse,Kecamatan Kusambu,Mubar, kamis (9/01/2025).

Penetapan Bupati Terpilih Tersebut Tertuang dalam berita Acara Nomor : 12/Pl.01.9-BA/7413/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024.

Example 300x600

Ketua KPU Mubar Mubar menyampaikan Bahwa Pleno Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih ini berdasarkan ketentuan Surat Dinas KPU Nomor 25 tahun 2025 tentang penetapan pasangan Calon bagi daerah-daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Dari Penetapan ini Perolehan suarah pasangan calon itu telah memenuhi ketentuan dimana suara sah pasangan calon lebih dari 50 persen ples satu dengan total suara 40.703 suara atau sekitar 84.8 persen.

“Nah Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada Pilkada tahun 2024 ini sekaligus mengakhiri tahapan pilkada pada pilkda serentak tahun 2024”, jelasnya.

Untuk Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, KPU belum mendapatkan petunjuk ataupun Surat dari KPU Provinsi maupun dari KPU RI.
Namun demikian, KPU masih memiliki rujukan di Perpres Nomor 80 tentang teknis pelantikan kepala Daerah,Gubernur, Bupati maupun Wali Kota.

Berdasarkan Perpres tersebut, Jadwal pelantikan bagi daerah yang tidak bersengketa adalah tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan tanggal 10 Februari itu Bupati.

“Sejauh ini kita masih merujuk ke Perpres nomor 80. Sambil kita menunggu ketentuan atau regulasi berikutnya. Apa kah terkadi pergeseran atau tidak”, kata Tajudin.

Selanjutnya, KPU Mubar juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait Pleno Penetapan kemudian akan bersurat di DPRD Kabupaten Mubar dalam hal persiapan pelantikan Bupati Terpili pada pilkada serentak tahun 2024.

“Tapi ini semua yang akan kita lakukan itu harus dikoordinasikan dulu dengan pimpinan dalam hal ini KPU Provinsi Sultra maupun di KPU RI. Sekaligus juga memastikan waktu pelantikan ini tidak bergeser atau ada pergeserang”, Pungkasnya.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *