Scroll untuk baca artikel
Example 425x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

KPU Mubar Tetapkan 61.202 DPT Pada Pilkada Serentak 2024

436
×

KPU Mubar Tetapkan 61.202 DPT Pada Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Katgam:Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak, Ketua KPU Mubar, La Tajudin, secara resmi mendatangani salinan keputusan DPT dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat KPU Mubar, Jumat (20/9/2024). (Dok: foto Elen Vanzila)
Katgam: Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak,Ketua KPU Mubar, La Tajudin, secara resmi mendatangani salinan keputusan DPT dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat KPU Mubar, Jumat (20/9/2024). (Dok: foto Elen Vanzila)

Muna Barat, Kabartime.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pilkada Serentak 2024. Penetapan DPT tersebut di di hadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Mubar, La Tajudin, menyampaikan bahwa penetapan DPT ini mencakup 11 kecamatan, 5 kelurahan, dan 81 desa di seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.

Example 300x600

“Jumlah pemilih terdaftar dalam DPT mencapai 61.202 orang, dengan rincian 29.642 pemilih laki-laki dan 31.560 pemilih perempuan. Dalam upaya menjaga transparansi dan akurasi data pemilih, KPU bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh pemilih yang terdaftar memenuhi syarat dan memiliki hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata tajudin Jumat(20/09/2024).

La Tajudin juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam proses validasi DPT. “Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan tidak hanya dapat meminimalisir potensi kesalahan data, tetapi juga memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Hal ini penting untuk menjamin inklusivitas dalam proses pemilu, yang pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024,” jelasnya.

“Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat signifikan dalam memverifikasi data pemilih dan mengawasi jalannya seluruh tahapan pemilu, termasuk penetapan DPT. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik kecurangan atau penyimpangan yang dapat merugikan hak-hak pemilih,” Tambahnya.

Penetapan DPT ini merupakan salah satu langkah penting dalam mempersiapkan Kabupaten Muna Barat menyongsong pesta demokrasi Pilkada serentak 2024. Dengan ditetapkannya 146 tempat pemungutan suara (TPS), KPU telah memfasilitasi masyarakat agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Penetapan TPS yang tersebar di berbagai wilayah diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih, sehingga mempermudah mereka dalam berpartisipasi dalam pemilu”, tuturnya.

Selain penetapan DPT, sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan teknis pelaksanaan pemilu juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
“Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta prosedur yang harus diikuti pada hari pemilihan,” ujarnya.

Dengan penetapan DPT yang sudah dilakukan, harapan besar tertuju pada peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Muna Barat. Partisipasi masyarakat yang tinggi merupakan indikator kesuksesan sebuah pemilu dan merupakan bagian dari keberhasilan demokrasi di tingkat lokal. Namun demikian, tantangan dalam memastikan keakuratan data pemilih tetap ada, terutama terkait dengan potensi adanya pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang belum terdaftar.

KPU dan Bawaslu diharapkan terus bekerja sama secara intensif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Disiplin dalam pelaksanaan verifikasi dan pengawasan data pemilih akan sangat menentukan keabsahan proses demokrasi yang akan berlangsung di Muna Barat.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Muna Barat menandai langkah maju dalam persiapan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dengan jumlah pemilih yang mencapai 61.202 orang dan penempatan 146 TPS, KPU Kabupaten Muna Barat siap menyambut pesta demokrasi yang akan datang. Pentingnya kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga keakuratan dan transparansi data pemilih menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat terjamin dan pemilu dapat berjalan dengan adil dan demokratis.

Penulis Elen Vanzila

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *