Scroll untuk baca artikel
Example 425x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Muna: Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Desa

667
×

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Muna: Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Desa

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Plt Bupati Muna saat menyerahkan SK perpanjangan Kepala Desa dan BPD Se Kabupaten Muna (foto/Elen Vanzila)
Ketgam : Plt Bupati Muna saat menyerahkan SK perpanjangan Kepala Desa dan BPD Se Kabupaten Muna (foto/Elen Vanzila)

Muna,Kabartime.com- Ratusan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muna menyambut antusias perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan surat keputusan oleh Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, pada 19 Septemberb2024, menandai momen penting dalam penyesuaian ini. Di Kabupaten Muna, yang memiliki 124 desa.

“Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan lokal,” Kata Plt Bupati Muna, Kamis (19/09/2024).

Example 300x600

Perubahan ini didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa masa jabatan kades kini delapan tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali berturut-turut.

“Sementara itu, anggota BPD juga mengalami penyesuaian masa tugas yang sama sesuai dengan ketentuan hukum,” Ucapnya

Plt Bupati Muna menekankan pentingnya kades dan BPD untuk berperan aktif sebagai pelayan masyarakat. Ia mengingatkan, “Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari masalah hukum.” Menjelang Pilkada yang akan datang, diharapkan kades dapat menjadi penyejuk di tengah masyarakat, mempromosikan kerukunan dan mengurangi potensi konflik.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, menjelaskan bahwa Perpanjangan masa jabatan ini sudah melewati tahapan Sosialisasi. Sosialisasi itu dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat dituangkan dalam kebijakan lokal.

“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kades dan BPD, tunjangan jabatan kades dinaikkan menjadi Rp 1 juta, dan operasional desa serta BPD juga ditingkatkan.,” Pungkasnya.

“Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan desa secara menyeluruh,” Sambungnya.

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk pemberdayaan masyarakat desa yang lebih efektif.

Penulis : Elen Vanzila

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *