Muna Barat, Kabartime.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi melakukan perpanjangan Pembukaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024. Surat keputusan perpanjangan pembukaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar tersebut tertuang dalam keputusan KPU Mubar Nomor : 335/PL.02.2-Pu/7413/2024.
Tentang perpanjangan/pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024.
Ketua KPU Mubar La Tajudin menyampaikan bahwa Perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati tersebut di lakukan karena dari jadwal yang di tetapkan mulai tanggal 27-29 Agustus pukul 13.59.Wita hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Hal itu juga berdasarkan ketentuan pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, serta Walikota.
“Jika hingga Pukul 23.59 WITA hanya satu Bapaslon yang mendaftar maka pendaftaran akan di perpanjang selama tiga hari”, terangnya.
Atas perpanjangan Pembukaan pendaftaran Bapaslon Tersebut, KPU Menetapkan Jadwal sebagai berikut. Perpanjangan di mulai pada Hari Senin tanggal 2 September sampai dengan Rabu 4 September 2024.
Untuk hari Senin tanggal 2 September sampai dengan Selasa 3 September pendaftaran di buka mulai pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WITA. Kemudian pada hari Rabu 4 September 2024, pembukaan pendaftaran mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA. (Hasil Perbaikan)
Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat Desa Lapokainse,
Kecamatan Kusambi, Mubar.
Laporan : Elen Vanzila.