Muna Barat, Kabartime.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat telah menetapkan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penetapan jadwal pendaftaran tersebut tertuang dalam keputusan KPU Mubar nomor : 316/PL.02.2-Pu/7413/2/2024, tentang pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.
Ketua KPU Mubar, La Tajudin menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar berdasar pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Berdasarkan PKPU No 8 tersebut, KPU Mubar mengeluarkan keputusan nomor 534 tahu 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muna barat tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 10% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Mubar tahun 2024.
“Perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Mubar tahun 2024 sebanyak 51.118 suara.
10 persen dari suara sah tersebut menghasilkan 5.112 suara sah”, jelasnya.
Pengumuman Pendaftaran Bisa di Undul pada Link di Bawah ini.
Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar mulai hari Selasa, tanggal 27-29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27- 28 Agustus pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 -16.00 WITA. Sementara tanggal 29 Agustus, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA.
Tempatnya di kantor KPU Mubar, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi.
La Tajudin menyampaikan bahwa dalam Penguman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, KPU Mubar melampirkan syarat yang wajib di penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil Bupati Mubar.
Sejumlah syarat yang di tentukan tersebut diantaranya, Calon calon Bupati dan Wakil Bupati berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana Keapaam atau tindak pidana politik. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan kata Kepolisian.
Tidak sedang memiliki tanggung jawab utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan wakil bupati selama dua periode di daerah yang sama. Tidak menjabat sebagai pejabat Gubernur pejabat bupati atau pejabat walikota dan seterusnya.
“Kemudian bagi anggota legislatif yang mau mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Mubar wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, atau DPR sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilihan”, jelas Tajudin.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas calon Bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan diantaranya bukan mantan terpidana bandar narkoba pada kejahatan seksual dan seterusnya.
Selanjutnya bagi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mubar yang mau mendaftarkan di KPU harus menyampaikan permohonan akses Silon di KPU . Permohonan akses silon tersebut dilakukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mubar dengan mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan ke KPU Mubar.
“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten Mubar menunjukkan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan”, terangnya.
Selanjutnya Pengajuan permohonan pembukaan akses silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mubar serta di Lampiri dengan surat menunjukkan petugas penghubung.
“Pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN. SILON TITIK PARPOL. KWK melalui link https://bit.ly/Akses SILON”, terangnya.
Lebih Lanjut, Tajudin juga menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mubar, KPU Mubar membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wali bupati Mubar tahun 2024.
Informasinya lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Mubar, dapat di hubungi nomor ini, 0823 2483 9262/ An. Wa Ode Norma dan 0812 6884 1535/ An.Fatma Sari, atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Muna barat yang beralamat di desa lavokaenci Kecamatan Kosambi Kabupaten Muna Barat.