Kendari,Kabartime.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menetapkan jadwal pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penetapan jadwal pendaftaran tersebut tertuang dalam keputusan KPU Kota Kendari nomor : 362/PL.02.2-Pu/7471/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah menyampaikan bahwa dalam pengumuman pendaftaran Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024, KPU Kota Kendari merujuk pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Kemudian Syarat Pencalonan merujuk pada keputusan KPU Kota Kendari nomor 326 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi Pemilihan Umum Kota Kendari nomor 291 tahun 2004 tentang syarat minimal perolehan kursi sah partai politik atau gabungan partai politik minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pada pencalonan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024 yang menyatakan, untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 10% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD kota Kendari tahun 2024 yaitu 193.643 suara sah yakni sebanyak 19.365 suara sah.
“KPU Kota Kendari mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Jadwal pendaftaran calon Walikota dan calon Wakil Walikota Kendari mulai hari Selasa, tanggal 27-29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27- 28 Agustus pelayanan dibuka mulai pukul 08.000-16.000 WITA. Sementara tanggal 29 Agustus, pelayanan di buka mulai pukul 08.00-23.59 WITA.
“Tempatnya di kantor KPU Kota Kendari,jalan Chairil Anwar Nomor 10 Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,”kata Arwah.
Arwah menyampaikan bahwa dalam Pengumuman tersebut, KPU Kota Kendari telah melampirkan syarat yang wajib di penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan Wakil Walikota. Ada beberapa syarat yang menjadi poin penting untuk di penuhi yakni, Calon Walikota atau calon wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana Kealpaan atau tindak pidana politik. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan kata Kepolisian.
Tidak sedang memiliki tanggung jawab utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Belum pernah menjabat sebagai walikota atau wakil walikota selama dua periode di daerah yang sama. Tidak menjabat sebagai pejabat Gubernur pejabat bupati atau pejabat walikota. Bagi anggota DPRD wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, atau DPR sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilihan.
“Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan diantaranya bukan mantan terpidana bandar narkoba pada kejahatan seksual dan seterusnya,”terangnya.
Selanjutnya bagi Pasangan calon walikota dan calon wakil walikota harus menyampaikan permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan walikota dan walikota tahun 2024. Permohonan akses Silon dilakukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Kendari dengan mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan ke KPU Kota Kendari.
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten kota Kendari menunjukkan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir model permohonan. Silon.Parpol.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kota Kendari serta di Lampiri dengan surat menunjukkan petugas penghubung.
“Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan. Silon titik parpol titik kwk melalui pranala/link https://bit.ly/3XjMWIH,” tukasnya..