Muna Barat, Kabartime.com- Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengungkapkan bahwa syarat pencalonan Bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 yang menggunakan jalur dukungan Partai politik wajib memenuhi dua ketentuan.
Yang pertama adalah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD.
Kedua adalah bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah.
“Syarat pencalonan ini berdasarkan l Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”, jelas Tajudin saat di temui dinruang kerjanya, Senin (12/8/2024).
Merujuk PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut, KPU Mubar membuat surat keputusan Nomor 525 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu pada pencalonan bupati dan wakil Bupati Mubar tahun 2024.
Untuk di Kabupaten Muna Barat (Mubar) jumlah kursi di DPRD Mubar hasil Pemilu 2024 sebanyak 20 kursi. dari 20 kursi tersebut Calon Bupati wajib mendapatkan dukungan Parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen atau 4 kursi di DPRD Mubar.
“Jadi bagi Parpol yang memiliki empat kursi atau lebih di DPRD Mubar maka dia bisa mengusung calon tanpa koalisi. Kalau tidak cukup empat Kursi maka dia harus berkoalisi dengan parpol lain”, jelas Tajudin.
Kemudian bagi Parpol peserta pemilu yang menggunakan Suara sah perolehan Parpol untuk mengusung calon bupati wajib memperoleh suara 25 persen dari total suara sah perolehan parpol yang memiliki kursi di DPRD Mubar.
“Total perolehan suara sah Parpol yang memiliki kursi di DPRD Mubar hasil Pemilu 2024 sebanyak 51.118 suara. Dari total suara sah tersebut, Parpol atau gabungan parpol pencalonan wajib mendapatkan suara 25 atau minimal 12.780 suara sah”, terangnya.
Selanjutnya Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan satu Pasangan Calon. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari satu Pasangan Calon, KPU kabupaten melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU.
“Klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara”, pungkasnya.