Muna Barat,Kabartime.com- Dewan Pengurus Cabang (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muna Barat melaporkan Lukman Edy ke Polres Muna terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, DPP PKB juga telah melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah. Begitu juga dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sultra telah melaporkan Lukman Edy ke Polda Sultra dengan perkara yang sama.
“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional,” ujar Ketua DPC PKB Muna Barat, La Ode Amin dalam rilisnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
La Ode Amin menjelaskan, dalam tulisannya Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB. Di antaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, selain itu PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.
“Yang lebih menyakitkan Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program. Mulai di level pusat maupun daerah, hingga di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Muna Barat ini juga mendorong program beasiswa madrasah diniyah dalam APBD. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan Nahdliyin itu kan menyakitkan,” katanya.
La Ode Amin menilai, Lukman Edy juga tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya, PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlussunnah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program.
“Jadi Lukman Edy perlu untuk membuktikan jika pernyataan yang dia narasikan dalam bentuk tulisan dan disebarluaskan ke publik memang benar di hadapan hukum. Karena kalau tidak maka dia jelas melakukan fitnah kepada kami,” pungkasnya. (rils)