Muna Barat, Kabartime.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memangkas jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemangkasan jumlah TPS ini mengacu pada PKPU 7 tahun 2024. Dimana jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mubar, Samsul mengatakan bahwa berdasarkan data pemilih sementara pada Pilkada 2024 jumlah TPS di Mubar di perkirakan sebanyak 145 TPS. Perkiraan jumlah TPS ini menurun drastis jika dibanding dengan jumlah TPS Pemilu 14 Februari 2024 lalu sebanyak 245 TPS.
“Sekarang mengacu pada PKPU 7 tahun 2024. Sebaran pemilih per TPS itu maksimal 600 pemilih dalam satu desa, kalau lebih dari 600 berarti harus dua TPS”, jelasnya.
Meski demikian, kata Samsul penetapan jumlah TPS tersebut belum sepenuhnya final. Pasalnya saat ini masih ada beberpa tahapan yang harus diselesaikan seperti pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP).
“Pleno DPSHP ini juga dilakukan secara bertahap. Tanggal 1-3 januari dilakukan di tingkat PPS, kemudian tanggal 5-7 Januari di tingkat PPK, dan tanggal 9-11 Agustus pleno tingkat KPU Kabupaten”, terangnya.
Setelah tahapan DPSHP selesai, KPU juga akan melakukan tahapan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pleno DPT ini akan dilaksanakan pada 14-21 September 2024.Setelah itu akan dilakukan pleno tingkat Provinsi dari 22 September – 23 September dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT pada tanggal 22 September – 27 November 2024.
“Saat ini kami telah lewati pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih. Artinya DPT pada Pemilu kemarin kami kembali mutakhirkan di Pilkada,” terang samsul
Lebih lanjut, Samsul juga menekankan pada pemilih pemula yang telah berumu 17 tahun pada Pilkada Mubar 2024 agar memastikan diri memiliki e-KTP atau melakukan perekaman di Disdukcapil Mubar sehingga kedepan bisa menyalurkan hak pilihnya. Kemudian bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih tapi sudah memenuhi syarat untuk memilih silakan hubungi PPS atau PPK maupun KPU Kabupaten.
“Untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih agar mengakses alamat website dengan memasukan NIK KTP melalui www.cekdptonline.go.id”, pungkasnya.