Muna Barat, KabarTime.Com-Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS dua Desa Tanjung pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang dilaksanakan pada tanggal 20 februari 2024 telah menjadi perhatian publik karena beredar video bahwa ada salah satu kertas suara yang tidak terpakai sudah di coblos. Atas kejadian tersebut, Calon Anggota DPRD Kabupaten Mubar, Dapil 1, Habudi menduga bahwa proses PSL di TPS 2 sarat akan kecurangan.
“Ada kertas suara yang tidak terpakai, ternyata ada beberpa yang sudah tercoblos. Kalau dilihat yang tercoblos, itu bukan cuman satu kandidat. Tapi saya menduga bahwa sepertinya itu dicoblos sebelum di buka dalam separuh posisi terlipat, sehingga tembus-tembus bgitu”, terangnya.
Selain itu, kata Habudi, bukti kecurangan juga terdapat pada selisih antara jumlah pemilih yang ada dalam daftar hadir dengan kertas suara yang di gunakan.
Dimana data pemilih lebih banyak dibanding dengan yang dinyatakan hadir dalam absen.
“Bukan hanya itu yang menjadi bukti kecurangan, misalnya antara daftar pemilih dengan kartu suara yang di coblos atau pemilih dan daftar hadir itu dia tidak sinkron”, tuturnya.
Kemudian, selain dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara, Habudi juga menduga peran pemerintah desa Tanjung Pinang dalam memenangkan salah satu caleg DPRD. Olehnya itu, ia menduga Pemilu di semua TPS desa Tanjung Pinang telah terjadi praktek kecurangan.
“Saya menduga bukan hanya di TPS dua, justru semua TPS yang ada di Tanjung pinang ini saya duga telah terjadi praktek kecurangan. Itu terjadi setelah saya pribadi melihat akibat dari intervensi dan keterlibatan aparat pemerintah desa dalam praktek politik praktis. Apa lagi salah satu caleg itu kan, sebelum pemilihan dan setelah pemilihan selalu berada dirumah kepala desa”, ujarnya.
Menyikapi video yang beredar terkait dengan PSL TPS 2 Desa Tanjung Pinang, ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengaku telah telah mendapatkan laporan pelaksanaan kegiatan PSL di TPS desa Tanjung Pinang melalui Pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL.
Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, tanggal 20 Februari dan berakhir pukul 05.00 Wita dini hari tanggal 21 Februari.
Dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih.
Versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan yakni 243 yang di ceklis dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI.
Terkait dengan hal tersebut. Bahwa hasil laporan pengawasan petugas Pengawas TPS dan pengakuan dari KPPS bahwa terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir tetapi tidak di cek list.
“Dalam daftar hadir itu pemilih yang datang selain diberi tanda ceklist oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir”, jelas Awaludin usa.
Selain itu,Kata Awaludin, terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak dicek list dalam daftar hadir. Setelah dicocokkan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang pemilih DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang.
Terkait dengan satu lembat surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicoblos, hasil pengawasan PTPS bahwa satu lembar kertas suara yang ditemukan didalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan.
“Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak”, terang Mantan ketua KPU Mubar ini.
Dalam hal persoalan diatas, Bawaslu Mubar juga sudah menerima aduan dari masyarakat atas nama Kadir Baiduri, yang melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Lanjutan di TPS 2 Tanjung Pinang.
“Terkait dengan laporan tersebut, Bawaslu Muna Barat sedang dalam proses melakukan kajian awal. Selanjutnya, apabila terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang – undangan”, pungkasnya.